Pandangan Tokoh Agama terhadap Pemanfaatan dan Penyewaan Objek Gadai (Marhun) serta Unsur Riba dalam Praktik Gadai di Martapura

Authors

  • Putri Rahmadayanti Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1632

Keywords:

Rahn, Marhun, Riba, Martapura, Fikih Kontemporer

Abstract

Gadai (rahn) merupakan akad yang dibolehkan dalam Islam sebagai sarana jaminan atas utang. Namun demikian, dalam praktik masyarakat Martapura, kerap dijumpai pemanfaatan dan penyewaan objek gadai (marhun) oleh penerima gadai (murtahin), terutama dalam kasus gadai rumah dan tanah. Praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait larangan riba dan prinsip keadilan dalam muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan tokoh agama terhadap fenomena tersebut dengan pendekatan fikih kontemporer. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif melalui wawancara mendalam dengan tokoh agama di Martapura, disertai analisis normatif berdasarkan literatur fikih kontemporer dan fatwa lembaga keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas tokoh agama memandang pemanfaatan dan penyewaan marhun oleh murtahin tidak dibenarkan apabila menghasilkan keuntungan ekonomis yang tidak diperhitungkan sebagai pengurang utang, karena termasuk dalam kategori riba qardh. Dalam perspektif fikih kontemporer, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, maqāṣid al-syarī‘ah, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang praktik gadai di masyarakat agar sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

Downloads

Published

09-01-2026

How to Cite

Rahmadayanti, P. (2026). Pandangan Tokoh Agama terhadap Pemanfaatan dan Penyewaan Objek Gadai (Marhun) serta Unsur Riba dalam Praktik Gadai di Martapura. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 445–449. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1632

Issue

Section

Articles