Pandangan Ulama Tentang Hukum Meletakkan Tali Ijuk Di Rumah/Kos Yang Dipercayai Memberi Perlindungan Dari Hal-Hal Buruk

Authors

  • Muhammad Farid Ilham Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1618

Keywords:

tali ijuk, jimat, syirik, tauhid, hukum islam

Abstract

Penelitian ini mengkaji pandangan ulama mengenai praktik meletakkan tali ijuk di rumah atau kos yang dipercayai dapat memberikan perlindungan dari hal-hal buruk seperti gangguan jin, sihir, atau energi negatif. Praktik ini merupakan salah satu tradisi yang masih terdapat di berbagai daerah di Indonesia, terkhusus di Kalimantan Selatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum Islam memandang praktik tersebut berdasarkan perspektif para ulama dari berbagai mazhab. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yaitu mengumpulkan dan menganalisis pendapat ulama klasik dan kontemporer melalui kitab-kitab fiqih, fatwa, dan literatur Islam lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum praktik ini. Sebagian ulama mengharamkannya karena termasuk syirik dan tasyaul (menggantungkan harapan kepada selain Allah), sementara sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu jika diniatkan sebagai sebab (asbab) bukan sebagai pemberi manfaat hakiki. Kesimpulannya, praktik meletakkan tali ijuk untuk perlindungan spiritual harus diteliti secara mendalam dari segi niat, keyakinan, dan dalil syar’i agar tidak terjerumus dalam kesyirikan.

Downloads

Published

08-01-2026

How to Cite

Ilham, M. F. (2026). Pandangan Ulama Tentang Hukum Meletakkan Tali Ijuk Di Rumah/Kos Yang Dipercayai Memberi Perlindungan Dari Hal-Hal Buruk. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 337–349. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1618

Issue

Section

Articles