Tinjauan Hukum Islam Dan Pandangan Para Ulama Mengenai Hiburan Orkes Dangdut Dalam Walimah
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1609Keywords:
Walimatul ‘ursy, Hukum islam, Orkes dangdut, Hiburan dalam pernikahan, Pandangan ulamaAbstract
Walimatul ‘ursy merupakan salah satu bentuk syiar dalam pernikahan yang dianjurkan dalam Islam sebagai sarana mengumumkan pernikahan kepada masyarakat serta sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas terlaksananya akad nikah. Dalam praktiknya, pelaksanaan walimah di tengah masyarakat mengalami berbagai perkembangan yang dipengaruhi oleh budaya lokal dan kondisi sosial, salah satunya adalah penyelenggaraan walimah atau acara pernikahan dengan hiburan berupa orkes dangdut atau hiburan sejenis. Fenomena ini menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan masyarakat maupun ulama, khususnya terkait kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi dalam syariat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif tinjauan hukum Islam serta pandangan para ulama terhadap hukum mengadakan walimah atau acara pernikahan dengan menghadirkan orkes dangdut atau hiburan sejenis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, yaitu menelaah sumber-sumber hukum Islam yang meliputi Al-Qur’an, hadis, pendapat para ulama fikih, serta literatur fiqh klasik dan kontemporer yang relevan dengan tema pembahasan. Selain itu, artikel ini juga memperhatikan aspek sosial dan budaya masyarakat sebagai konteks pelaksanaan walimah di era modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa pada dasarnya Islam membolehkan bahkan menganjurkan pelaksanaan walimah sebagai bagian dari sunnah Rasulullah SAW, selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Para ulama pada umumnya membolehkan adanya hiburan dalam walimah, termasuk musik, dengan syarat tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti ikhtilat yang tidak terjaga, membuka aurat, lirik atau gerakan yang mengandung maksiat, serta hal-hal yang melalaikan dari kewajiban agama. Namun, apabila pelaksanaan orkes dangdut dalam walimah disertai dengan perbuatan yang melanggar norma syariat dan akhlak Islam, maka hukumnya dapat berubah menjadi makruh bahkan haram sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Dengan demikian, artikel ini menyimpulkan bahwa hukum mengadakan walimah atau acara pernikahan dengan orkes dangdut atau hiburan sejenis bersifat kondisional, bergantung pada cara pelaksanaan dan dampak yang ditimbulkannya. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih proporsional dan moderat kepada masyarakat dalam menyikapi tradisi walimah, sehingga pelaksanaannya tetap sejalan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu mewujudkan sakinah, mawaddah, dan rahmah, tanpa mengabaikan nilai-nilai syariat dan etika keislaman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










