Prospek Pengembangan Arbitrasi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1604Keywords:
Arbitrase Syariah, BASYARNAS, Sengketa Ekonomi Syariah, Hukum IslamAbstract
Perkembangan pesat industri keuangan syariah di Indonesia berimplikasi pada meningkatnya potensi sengketa ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi sering kali dinilai kurang efektif karena bersifat formal, terbuka, dan memerlukan waktu yang lama. Oleh karena itu, arbitrase syariah hadir sebagai alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis prospek pengembangan arbitrase syariah di Indonesia serta mengkaji landasan hukum dan tantangan yang dihadapi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil kajian menunjukkan bahwa arbitrase syariah memiliki prospek yang sangat kuat seiring dengan pertumbuhan lembaga keuangan syariah, dukungan normatif dari hukum Islam dan hukum nasional, serta kebutuhan masyarakat akan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan berlandaskan prinsip syariah. Namun demikian, pengembangan arbitrase syariah masih menghadapi kendala berupa lemahnya dasar hukum khusus, keterbatasan jaringan kelembagaan, serta ketidakjelasan sumber pendanaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










