Pandangan Tokoh Agama Kota Banjarmasin Tentang Penggunaan Tisu Basah Sebagai Pengganti Wudhu
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1601Keywords:
tisu basah, wudhu, tokoh agama, fikih kontemporerAbstract
Penggunaan tisu basah (water wipes) sebagai pengganti wudhu merupakan isu fikih kontemporer yang muncul seiring perkembangan kebutuhan praktis umat Islam modern. Isu ini telah mendapatkan respons dari lembaga fatwa internasional, salah satunya Fatwa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah Republik Mesir Nomor 8662 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penggunaan tisu basah tidak sah sebagai pengganti wudhu. Meskipun demikian, berdasarkan penelusuran awal, praktik penggunaan tisu basah sebagai pengganti wudhu tidak ditemukan di Kota Banjarmasin. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan tokoh agama terhadap isu tersebut sebagai respons keilmuan atas persoalan fikih kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara terhadap tiga informan yang terdiri dari dua tokoh agama, yaitu salah satu Pengajar dari Pondok Pesantren Inayatul Marzuki sekaligus pengajar di Pondok Pesantren diniyah formal. Kemudian salah satu staf KUA Kecamatan Landasan Ulin sekaligus tokoh agama di masyarakat. Dan Dosen Ushul Fikih dari Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin. Data disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh informan sepakat bahwa penggunaan tisu basah tidak sah sebagai pengganti wudhu karena tidak memenuhi rukun dan syarat wudhu, khususnya penggunaan air mutlak yang suci dan mensucikan. Dalam kondisi tidak tersedianya air, alternatif bersuci yang sah menurut syariat Islam adalah tayammum. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya kajian fikih ibadah kontemporer serta menjadi bentuk antisipasi keilmuan terhadap isu-isu serupa di masa mendatang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










