Analisis Hukum Penyalahgunaan Merek Terkenal Dalam Peredaran Produk Palsu Di Marketplace

Authors

  • Anisah Ahla Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Nor Rif’atin Nabilah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Nuril Auliya Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1582

Keywords:

merek terkenal, produk palsu, marketplace, perlindungan hukum, penegakan hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait penyalahgunaan merek terkenal dalam peredaran produk palsu di marketplace. Fokus penelitian mencakup mekanisme perlindungan hukum terhadap merek terkenal, bentuk pelanggaran yang terjadi, dan upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak berwenang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-sosial, melalui studi literatur peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan merek terkenal dalam marketplace semakin meningkat seiring dengan perkembangan perdagangan elektronik. Perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia telah diatur secara tegas, namun masih terdapat kendala dalam implementasi dan pengawasan, terutama terkait identifikasi produk palsu dan penegakan sanksi. Penelitian ini memberikan rekomendasi penting bagi penguatan mekanisme hukum, peningkatan literasi masyarakat, serta peran aktif marketplace dalam mencegah peredaran produk palsu.

Downloads

Published

02-01-2026

How to Cite

Ahla, A., Nabilah, N. R., & Auliya, N. (2026). Analisis Hukum Penyalahgunaan Merek Terkenal Dalam Peredaran Produk Palsu Di Marketplace. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 32–42. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1582

Issue

Section

Articles