Pandangan Tokoh Agama Kota Banjarmasin Mengenai Istri Yang Mempercantik Diri Untuk Suami Dengan Menyuntikan Zat Hewani

Authors

  • Najwa Normadina Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Anwar Hafidzi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1563

Keywords:

Hukum Islam, Kecantikan, Zat Hewani, Tokoh Agama, Keharmonisan Rumah Tangga

Abstract

Islam memandang upaya mempercantik diri dalam hubungan rumah tangga sebagai bagian dari pemenuhan hak dan kewajiban antara suami dan istri serta dianjurkan untuk menjaga keharmonisan keluarga. Berhias bagi pasangan tidak hanya bernilai estetis, tetapi juga memiliki dimensi moral dan sosial. Perkembangan teknologi medis dan industri kecantikan melahirkan berbagai metode perawatan modern yang memunculkan persoalan hukum Islam, salah satunya praktik penyuntikan zat hewani untuk tujuan estetika. Praktik ini menimbulkan perdebatan karena berkaitan dengan status kehalalan bahan, potensi risiko kesehatan, serta batasan syariat terhadap perubahan ciptaan Allah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan tokoh agama Kota Banjarmasin mengenai praktik penyuntikan zat hewani yang dilakukan oleh istri untuk mempercantik diri bagi suami. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan karakter normatif-empiris hukum. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya mempercantik diri pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi prinsip kehalalan, tidak membahayakan kesehatan, dan tidak mengubah ciptaan Allah secara permanen.

Downloads

Published

30-12-2025

How to Cite

Normadina, N., & Hafidzi, A. (2025). Pandangan Tokoh Agama Kota Banjarmasin Mengenai Istri Yang Mempercantik Diri Untuk Suami Dengan Menyuntikan Zat Hewani. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 3912–3921. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1563

Issue

Section

Articles