Ijtihad Kolektif Dalam Penetapan Hukum Islam Modern: Kajian Normatif Terhadap Mekanisme Majelis Ulama Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1521Keywords:
Ijtihad, Hukum Islam, Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kontemporer, Hukum NasionalAbstract
Penelitian ini membahas urgensi dan peran ijtihad dalam konteks hukum Islam di era modernisasi, terutama dalam menjawab berbagai persoalan kontemporer yang belum diatur secara eksplisit dalam nash Al-Qur'an dan Hadis. Di tengah tantangan eksternal seperti globalisasi, perkembangan teknologi, pluralisme, dan keberadaan hukum positif, ijtihad tidak lagi efektif dilakukan secara individual (fardi), melainkan harus dilakukan secara kolektif (jama’i) melalui lembaga-lembaga ijtihad. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfungsi sebagai manifestasi dari ijtihad kolektif ini, yang bertujuan untuk membimbing umat dan mengeluarkan fatwa sebagai alternatif hukum dalam memberikan solusi atas persoalan kehidupan. Proses penetapan fatwa oleh MUI mencerminkan praktik ijtihad kolektif, dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti maslahah (kemaslahatan umum) dan 'urf (adat istiadat). Metodologi ijtihad yang digunakan MUI meliputi pendekatan nash qath’i, qauli, dan manhaji, serta metode ijtihad bayani, ta’lili, dan istishlahi untuk problematika kontemporer. Meskipun fatwa MUI tidak memiliki status hukum yang mengikat dalam sistem hukum positif Indonesia, fatwa tersebut terbukti memiliki pengaruh signifikan terhadap pembentukan kebijakan hukum nasional. Fatwa MUI berperan sebagai instrumen moral dan religius yang menjembatani agama dan hukum positif negara, memastikan bahwa hukum nasional responsif terhadap kebutuhan umat Islam dan menciptakan harmoni sosial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










