Implikasi Hukum Terhadap Perkawinan Campuran Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1462Keywords:
perkawinan campuran, Hukum Perdata InternasionalAbstract
Perkawinan campuran sebagai konsekuensi dari meningkatnya mobilitas global menjadi fenomena yang menimbulkan persoalan hukum lintas negara yang kompleks, khususnya dalam ranah Hukum Perdata Internasional (HPI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari perkawinan campuran antara warga negara yang berbeda, mencakup keabsahan perkawinan, status kewarganegaraan, pengaturan harta bersama, serta status anak hasil perkawinan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan studi pustaka, penelitian ini menelaah berbagai sumber berupa jurnal dan undang-undang. Hasil analisis menunjukkan bahwa perbedaan sistem hukum antarnegara menimbulkan tantangan dalam penentuan hukum yang berlaku, kewenangan yurisdiksi, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Selain itu, isu mengenai hak kepemilikan tanah, kewarganegaraan anak, dan hak waris memperlihatkan adanya kebutuhan akan regulasi nasional yang lebih adaptif terhadap dinamika hubungan antarnegara. Penelitian ini merekomendasikan penguatan instrumen hukum seperti perjanjian pra-nikah, pedoman nasional berbasis prinsip HPI, dan perlindungan hukum yang komprehensif bagi anak hasil perkawinan campuran guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










