Tindak Pidana Aborsi Dan Hak Atas Kesehatan Perempuan Studi Dalam Perspektif Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1461Keywords:
aborsi, hak atas kesehatan, hak atas perempuan, hukum internasionalAbstract
Aborsi merupakan isu kompleks yang menimbulkan perdebatan antara aspek hukum, moral, agama dan Hak Asasi Manusia. Dalam konteks hukum internasional, hak atas kesehatan perempuan diakui sebagai bagian dari hak asasi yang fundamental sebagaimana diatur dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Namun faktanya, banyak negara termasuk Indonesia masih mengkategorikan aborsi sebagai tindak pidana kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat medis atau korban kekerasan seksual. Kondisi ini menimbulkan dilema antara perlindungan hak hidup janin dan penghormatan terhadap otonomi serta kesehatan reproduktif perempuan. Pengaturan aborsi di Indonesia belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional, terutama dalam hal akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman dan legal. Oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi antara ketentuan hukum nasional dan komitmen internasional guna menjamin perlindungan hak perempuan tanpa mengabaikan nilai-nilai moral dan sosial yang hidup di masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










