Legal Reconstruction For Nationalized Land Assets: A Proposal For Integrating Nationalization Law With Modern Agrarian Regulation
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1454Keywords:
Rekonstruksi Hukum, Nasionalisasi, Regulasi Agraria, Aset Milik NegaraAbstract
Kerangka hukum yang mengatur aset tanah hasil nasionalisasi di Indonesia, khususnya yang dikelola oleh badan usaha milik negara seperti PT PELNI (Persero), menunjukkan adanya ketidakharmonisan normatif dan administratif antara Undang-Undang Nasionalisasi (UU No. 86 Tahun 1958) dan Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960). Ketidakharmonisan ini menimbulkan tumpang tindih klaim, ketidakjelasan status kepemilikan, serta sengketa hukum berkepanjangan, terutama terhadap aset bekas perusahaan Belanda yang diperoleh melalui proses nasionalisasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan historis dengan mengintegrasikan analisis peraturan perundang-undangan, konsep, dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui telaah dokumen hukum, peraturan pemerintah, arsip aset eks-KPM, serta putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 64/Pdt.G/2019/PN.Sel untuk menilai keselarasan dan efektivitas rezim hukum yang berlaku. Temuan menunjukkan adanya dualisme dalam pengaturan aset nasionalisasi: di satu sisi diakui sebagai milik negara, namun di sisi lain proses pendaftaran dan sertifikasinya masih terfragmentasi dalam administrasi pertanahan. Ketiadaan mekanisme hukum yang tegas mengenai konversi, verifikasi, dan pendaftaran aset menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan aset negara. Artikel ini mengajukan model rekonstruksi hukum yang mengintegrasikan hukum nasionalisasi dengan regulasi agraria modern melalui pembentukan norma terpadu tentang verifikasi, pendaftaran, dan pengelolaan aset. Reformasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih klaim, serta memperkuat tata kelola aset negara dalam kerangka reformasi agraria nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










