Elektisisme (Talfiq) Dan Maqāṣid Al-Syarī‘Ah: Menjawab Tantangan Hukum Islam Dalam Era Globalisasi
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1443Keywords:
Talfiq, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Globalisasi, Hukum IslamAbstract
Globalisasi melahirkan problematika baru dalam hukum Islam yang menuntut fleksibilitas ijtihad agar tetap relevan. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah talfiq, yaitu menggabungkan pendapat lintas mazhab dalam satu persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan konsep talfiq dalam khazanah fikih klasik, menganalisisnya melalui perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, serta menilai relevansinya dalam menjawab tantangan hukum di era modern. Metode penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-analitis. Hasil temuan menunjukkan bahwa talfiq terbatas pada ranah furū‘iyyah ijtihādiyyah ẓanniyyah, ulama menolak talfiq jika motivasinya negatif yaitu tatabbu‘ al-rukhaṣ (mencari-cari kemudahan). Tetapi jika motivasinya maslahat, yaitu menghindari kesulitan dalam menjalankan perintah Agama maka talfiq boleh dilakukan. Talfiq berbasis maqāṣid adaptif menjawab kebutuhan hukum di era globalisasi seperti terbit fatwa DSN akad murābaḥah / ijārah muntahiyah bi al-tamlīk, fatwa MUI tentang zakat profesi, fatwa MUI zakat fitrah dibolehkan dengan uang tunai. Dengan prinsip raf‘ al-ḥaraj dan taysīr, talfiq tampil sebagai instrumen ijtihad dinamis yang mampu menjaga relevansi, keadilan, dan kemanfaatan hukum Islam di era globalisasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










