Trend Childfree Sebagai Gaya Hidup (Perspektif Hukum Keluarga Islam)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1410Keywords:
Childfree, Gaya Hidup, Hukum Keluarga IslamAbstract
Fenomena childfree atau keputusan untuk tidak memiliki anak menjadi tren gaya hidup baru di kalangan masyarakat modern, termasuk di Indonesia. Pilihan ini sering dikaitkan dengan faktor ekonomi, psikologis, karier, dan pandangan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena childfree dari perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif—berbasis kajian kepustakaan terhadap sumber primer seperti Al-Qur’an, Hadis, serta kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali dan Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Islam, keputusan childfree pada dasarnya diperbolehkan (mubah) apabila didasari alasan syar‘i seperti faktor kesehatan atau ekonomi. Namun, keputusan tersebut menjadi haram jika dilandasi oleh niat yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti penolakan terhadap fitrah manusia atau keyakinan keliru tentang keturunan. Kesimpulannya, tren childfree harus dilihat secara holistik dari sisi psikologis, sosial, dan hukum agama. Islam menekankan keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab sosial, termasuk dalam keputusan memiliki keturunan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










