Perebutan Hak Asuh Anak Oleh Ayah Pasca Perceraian (Studi Kasus Di Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola)

Authors

  • Yusna Zaidah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Ilham Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.1061

Keywords:

Perebutan, Hak Asuh Anak, Pasca Perceraian

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya persoalan terkait perebutan hak asuh anak pasca perceraian. Meskipun secara hukum hak asuh anak di bawah usia 12 tahun diberikan kepada ibu, namun dalam prakteknya terdapat pelanggaran berupa pengambilan hak asuh anak secara sepihak oleh ayah. Fenomena ini menimbulkan dampak negatif bagi anak dan ibu, serta menimbulkan pertanyaan tentang pelaksanaan hukum dan perlindungan hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perebutan hak asuh anak pasca perceraian, faktor penyebabnya, dan dampaknya terhadap hak-hak anak dan ibu. Dengan menggunakan penelitian hukum empiris dengan penggalian data melalui  wawancara dan observasi diketuahui bahwa perebutan hak asuh anak disebabkan oleh kurangnya pemahaman hukum dan konflik emosional pasca perceraian serta  dan lemahnya penegakan hukum, sehingga berdampak terjadinya gangguan psikologis pada anak, pembatasan hak ibu serta pelanggaran terhadap prinsip kepentingan terbaik anak. Penelitian ini merekomendasikan penguatan advokasi hukum, peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak, dan perlunya mediasi yang efektif dalam penyelesaian sengketa hak asuh.

Downloads

Published

28-03-2025

How to Cite

Yusna Zaidah, & Muhammad Ilham. (2025). Perebutan Hak Asuh Anak Oleh Ayah Pasca Perceraian (Studi Kasus Di Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(1), 985–997. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.1061

Issue

Section

Articles