Perebutan Hak Asuh Anak Oleh Ayah Pasca Perceraian (Studi Kasus Di Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.1061Keywords:
Perebutan, Hak Asuh Anak, Pasca PerceraianAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya persoalan terkait perebutan hak asuh anak pasca perceraian. Meskipun secara hukum hak asuh anak di bawah usia 12 tahun diberikan kepada ibu, namun dalam prakteknya terdapat pelanggaran berupa pengambilan hak asuh anak secara sepihak oleh ayah. Fenomena ini menimbulkan dampak negatif bagi anak dan ibu, serta menimbulkan pertanyaan tentang pelaksanaan hukum dan perlindungan hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perebutan hak asuh anak pasca perceraian, faktor penyebabnya, dan dampaknya terhadap hak-hak anak dan ibu. Dengan menggunakan penelitian hukum empiris dengan penggalian data melalui wawancara dan observasi diketuahui bahwa perebutan hak asuh anak disebabkan oleh kurangnya pemahaman hukum dan konflik emosional pasca perceraian serta dan lemahnya penegakan hukum, sehingga berdampak terjadinya gangguan psikologis pada anak, pembatasan hak ibu serta pelanggaran terhadap prinsip kepentingan terbaik anak. Penelitian ini merekomendasikan penguatan advokasi hukum, peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak, dan perlunya mediasi yang efektif dalam penyelesaian sengketa hak asuh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










