Jual Beli Sistem Dropship: Antara Peluang Bisnis Dan Gharar Yang Terlarang
Keywords:
Dropshipping, Akad Jual Beli, Gharar, Fikih Muamalah, Ekonomi SyariahAbstract
Model bisnis dropshipping telah menjadi fenomena populer di era digital, terutama dalam perdagangan elektronik (e-commerce). Namun, praktik ini menimbulkan pertanyaan hukum dari perspektif fikih Islam, khususnya terkait akad jual beli yang sah dan larangan gharar (ketidakjelasan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian sistem dropshipping dengan prinsip muamalah Islam, mengidentifikasi potensi pelanggaran syariah seperti ketiadaan kepemilikan barang (milkiyah) saat akad, ketidakjelasan spesifikasi produk, serta risiko penipuan (tadlis). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analisis literatur fikih klasik dan kontemporer, serta studi kasus praktik dropshipping di platform e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dropshipping dapat diperbolehkan secara syariah dengan memenuhi beberapa syarat, seperti transparansi deskripsi produk, kepastian pengiriman, dan kejelasan akad. Namun, jika terdapat unsur ketidakpastian yang signifikan atau penipuan, praktik ini dapat tergolong transaksi terlarang karena mengandung gharar. Solusi syar’i yang ditawarkan meliputi penerapan akad wakalah bil ujrah (perwakilan dengan fee) atau murabahah, serta kolaborasi dengan supplier terpercaya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi bagi pelaku bisnis dan regulasi platform e-commerce berbasis syariah untuk meminimalisasi risiko pelanggaran prinsip muamalah. Temuan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaku bisnis muslim dan pengembangan ekonomi syariah di era digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.