Keadilan Distributif Dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Kajian Yuridis Dan Sosiologis
Keywords:
Keadilan Distributif, Harta Bersama, Perceraian, Hukum Islam, Hukum AdatAbstract
Penelitian ini membahas keadilan distributif dalam pembagian harta bersama pasca perceraian melalui pendekatan yuridis dan sosiologis. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis konsep harta bersama berdasarkan hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif di Indonesia, serta melihat implementasi prinsip keadilan distributif dalam putusan-putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan (library research) dengan teknik analisis normatif terhadap undang-undang, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip pembagian harta bersama tidak selalu dilakukan secara merata (50:50), tetapi mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak dalam perkawinan. Beberapa putusan pengadilan menunjukkan penerapan prinsip keadilan distributif, di mana pembagian harta bersama didasarkan pada sejauh mana suami atau istri berperan dalam memperoleh aset selama pernikahan.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.