Reformasi Hukum Keluarga Di Pakistan: Implementasi Muslim Family Law Ordinance 1961, Regulasi, Tantangan, Dan Dampaknya
Keywords:
Reformasi, Pakistan, Regulasi, Tantangan, Hukum KeluargaAbstract
Ordonansi Hukum Keluarga Muslim (MFLO) 1961 adalah peraturan penting dalam hukum keluarga Pakistan yang bertujuan untuk mereformasi sistem hukum Islam agar lebih sesuai dengan kebutuhan sosial dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Peraturan ini mencakup berbagai aturan, seperti usia minimum untuk menikah, kewajiban pendaftaran pernikahan, dan persyaratan yang lebih ketat untuk poligami. Salah satu ketentuan utamanya adalah kewajiban untuk mendaftarkan pernikahan, yang bertujuan untuk mencegah pernikahan yang tidak terdaftar. Jika pernikahan dilakukan di luar negeri, pasangan harus melaporkan dan mendaftarkannya di Pakistan agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Selain itu, MFLO 1961 menetapkan usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita, dengan hukuman bagi para pelanggarnya. Peraturan ini juga mengatur poligami, yang mengharuskan pria yang ingin menikah lagi untuk mendapatkan izin tertulis dari Dewan Arbitrase dan persetujuan dari istri sebelumnya. Jika pernikahan kedua dilakukan tanpa izin, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah, dan istri pertama berhak mengajukan gugatan cerai. Hak-hak perceraian perempuan juga diperkuat di bawah MFLO 1961, yang memungkinkan mereka untuk mengajukan gugatan cerai jika suami mereka menghilang, gagal memberikan nafkah, atau terlibat dalam poligami ilegal. Selain itu, Undang-Undang Mas Kawin dan Hadiah Pengantin (Pembatasan) 1976 membatasi jumlah mas kawin untuk mencegah tuntutan berlebihan yang membebani pengantin pria. Dalam hal warisan, MFLO 1961 memperkenalkan konsep wasiat wajibah, yang memungkinkan cucu untuk menerima bagian warisan jika orang tua mereka mendahului kakek-nenek mereka. Terlepas dari perubahan signifikan yang dibawa oleh MFLO 1961, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dari kelompok konservatif yang menentang pencatatan pernikahan dan pembatasan poligami, karena dianggap bertentangan dengan mazhab Hanafi. Selain itu, kendala sosial dan budaya masih terus menghalangi penerapan hak-hak perempuan, terutama dalam hal perceraian dan perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun demikian, reformasi hukum keluarga ini tetap menjadi langkah penting bagi Pakistan dalam menyeimbangkan nilai-nilai Islam dengan modernitas dan memastikan keadilan bagi semua anggota masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.