Implementasi E-Court Dalam Meningkatkan Efisiensi Proses Peradilan (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Sragen)
Keywords:
e-court, efisiensi peradilan, Pengadilan Agama Sragen, asas peradilan, teknologi informasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sistem e-court dalam meningkatkan efisiensi proses peradilan di Pengadilan Agama Sragen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-court telah meningkatkan efisiensi proses peradilan dengan fitur-fitur seperti e-filling, e-payment, e-summons, dan e-litigation. Sistem ini memungkinkan pendaftaran perkara, pembayaran biaya, pemanggilan, dan persidangan dilakukan secara elektronik, sehingga mengurangi waktu, biaya, dan beban administrasi. Pada tahun 2024, 50% perkara di Pengadilan Agama Sragen telah diproses melalui e-court, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, penelitian juga mengidentifikasi beberapa kendala, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan kurangnya literasi digital di kalangan masyrakat. Untuk mengatasi hal ini, Pengadilan Agama Sragen telah menyediakan fasilitas pojok e-court dan melakukan sosialisasi melalui media sosial. Secara keseluruhan, e-court telah mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, meskipun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan asebilitas dan pemahaman masyarakat terhadap sistem ini.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.