Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Antara Pemerintah Kota Medan dengan Masyarakat Taman Cadika Medan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i3.92Keywords:
Tanah, taman, air, lautAbstract
Abstract
Land is the part of the earth's surface that includes the body of the earth beneath it and that which is under water, including sea water. Land can also be interpreted as a limited area and is an object of land law. The type used in this research is a qualitative method. Qualitative research is research that produces and processes descriptive data, such as interview transcriptions, field notes, drawings, photos, video recordings and so on. The results of the legal research stated that Medan Cadika Park officially belongs to the Provincial Government. It can be seen that all development in the Park area was made by the Medan City Government and MSMEs in the Park asked permission from the Medan Provincial Government.
Keywords: Land, garden, water, sea
Abstrak
Tanah adalah bagian permukaan bumi yang meliputi tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air, termasuk air laut. Tanah juga dapat diartikan sebagai suatu bidang yang terbatas dan merupakan objek hukum pertanahan. Jenis yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan dan mengolah data yang bersifat deskriptif, seperti transkripsi wawancara, catatan lapangan, gambar, foto, rekaman video dan lain sebagainya. Hasil Penelitian hasil hukum menyatakan bahhwa Taman Cadika Medan resmi milik Pemprovsu dapat di lihat dari semua pembangunan di dalam kawasan Taman di buat oleh Pemkot Medan dan UMKM yang berada di Taman meminta izin kepada Pempovsu Medan.
Kata Kunci: Tanah, taman, air, laut
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.