Kedudukan Hukum Waris Anak zina Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i3.88Keywords:
Inheritance of adulteress, Pluralism of Inheritance LawAbstract
Abstract
That human life has a limited time. If you have reached the end of life with the arrival of death, in unusual circumstances, where when a person dies, and he has children born outside of legal marriage or adultery. - In this case Islamic Law, Civil Code data, Marriage Law and as well customary law has significant differences. This difference stems from the differences in each legal system in viewing sex relations outside of marriage, whether it can be classified as adultery or not, and the position of adultery children as children in the family. Natural child,-The type of this research is normative with library research. The results of this study indicate that adultery children will obtain civil rights against their biological father if they receive a termaq (confession) from their biological father as adjusted by Ibnu Taimiah and this has been accommodated in the Civil Code and Customary Law and in line with Constitutional Court Decision Number 46 /PUU-VIII/2010.
Keywords: Inheritance of adulteress, Pluralism of Inheritance Law
Abstrak
Bahwa kehidupan manusia memiliki keterbatasan waktu. Apabila telah sampai pada batas akhir kehidupan dengan datangnya kematian, dalam keadaan tidak biasa, dimana ketika seseorang meninggal dunia, dan dia memiliki anak yang lahir diluar perkawinan yang sah atau anak zina.- Dalam hal ini Hukum Islam, Kuhperdata , UU Perkawina serta hukum adat memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan ini bertitik tolak dari perbedaan masing‐ masing sistem hukum dalam memandang hubungan seks di luar nikah, apakah dapat dikategorikan sebagai suatu perzinahan atau tidak,dan mendudukan anak zina sebagi anak dalam keluarga, Adanya perbedaan mengenai hal ini sangat lah jelas menimbulkan perbedaan implikasi hukum untuk selanjutnya terhadap kewarisan anak zina,- Jenis penelitian ini adalah Normatif dengan penelitian kepustakaan (library research), Dalam penelitian ini penulis menggali kedudukan hukum waris anak zina baik yang terdapat dalam hukum Islam, hukum postif dan hukum adat,- Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya anak zina akan memperoleh hak keperdataan terhadap ayah bilogisnya apabila mendapatkan Istilahaq ( Pengakuan ) dari ayah biologisnya sebagaimana yang diungkapkan kan oleh Ibnu Taimiah dan hal tersebut ternyata sudah diakomodir dalam KUH Perdata dan Hukum adat serta selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Kata Kunci :Waris anak zina, Pluralisme Hukum Waris
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.