Formulasi Hukum Pidana Korupsi di Indonesia

Authors

  • Lestari Lumban Batu Universitas Negeri Medan
  • Zoan Gaharu Perangin-Angin Universitas Negeri Medan
  • Maulana Ibrahim Universitas Negeri Medan
  • Reh Bungana Br Perangin-Angin Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i3.80

Keywords:

Indonesia, Korupsi, Formulasi

Abstract

Abstract

Corruption is an act carried out with the intention of obtaining profit which is contrary toofficial duties and other facts "is a legal act or belief of a person that violates the law and is full of 'mistakes', by using an advantage for oneself or for oneself”. others as opposed to duties and other facts. Corruption is rampant among people who occupy positions in Indonesia.Basedon thebackground above, itcan beseenthat theproblem ortopic discussed is regarding the legal formulation of criminal acts of corruption in Indonesia. This research uses library research methods, data is taken from supporting journals and articles.

Keywords: Indonesia, corruption, Formulation

 

Abstrak

Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan tugas kedinasan dan fakta-fakta lain “merupakan suatu perbuatan wewenang atau kepercayaan seseorang yang melanggar hukum dan penuh ‘kesalahan’, dengan mempergunakan suatu keuntungan untuk diri sendiri atau untuk diri sendiri”. yang lain sebagai lawan dari tugas dan fakta lainnya. Korupsi marak dilakukan oleh orang orang yang menduduki sebuah jabatan di negara Indonesia. Berdasarkan latar belakang diatas dapat dilihat bahwa masalah ataupun topik yang dibahas adalah mengenai bagaimana formulasi hukum tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan, data-data diambil dari jurnal-jurnal dan artikel yang mendukung.

KataKunci: Indonesia, Korupsi, Formulasi

Downloads

Published

2023-12-05