Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kesultanan Deli
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i3.78Keywords:
Hukum agraria, sengketa tanah, kesultanan deliAbstract
Abstract
Agrarian law is the totality of legal norms, both written and unwritten, which regulate legal relations between legal subjects in the agrarian sector. Agrarian law is actually a group of various legal fields, each of which regulates control rights over natural resources, namely land law, water law, mining law, fisheries law and control law over energy and elements of the universe. In Law Number 1 of 1960 concerning Agrarian Principles, land is defined as the surface of the earth. However, in reality there are still many individuals who take advantage of conditions where law enforcement is weak, resulting in an increase in the number of land disputes. The method used is a qualitative method using a descriptive approach and data analysis techniques namely data reduction, data display and data verification. The research results show that the lack of transparency in terms of land control and ownership is caused by limited data and information on land control and ownership, as well as the lack of transparent information available in the community which is one of the causes of land disputes. This causes the concentration of control and ownership of land in terms of area in rural areas and/or number of plots of land in urban areas, only in a small part of society.
Keywords: Agrarian law, land disputes, Deli Sultanate
Abstrak
Hukum agraria merupakan keseluruhan norma-norma hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang agraria. Hukum agraria sebenarnya adalah sekelompok dari berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber daya alam yakni hukum tanah, hukum air, hukum pertambangan, hukum perikanan dan hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur alam semesta. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Tanah didefinisikan sebagai permukaan bumi. Namun kenyataannya masih banyak oknum yang memanfaatkan kondisi dimana adanya kelemahan penegak hukum sehingga terjadilah peningkatan pada sejumlah sengketa tanah.Metode yang digunakan ialah metode kualitatif melalui pendekatan deskriptif dan teknik analisis data ialah reduksi data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian ialah kurangnya transparansi dalam hal penguasaan dan pemilikan tanah disebabkan oleh terbatasnya data dan informasi penguasaan dan pemilikan tanah, serta kurang transparannya informasi yang tersedia di masyarakat merupakan salah satu penyebab timbulnya sengketa-sengketa tanah. Hal ini menyebabkan terkonsentrasi nya penguasasan dan pemilikan tanah dalam hal luasan di pedesaan dan/atau jumlah bidang tanah di perkotaan, hanya pada sebagian kecil masyarakat.
Kata Kunci: Hukum agraria, sengketa tanah, kesultanan deli
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Agnes Sitanggang, Eunike Br Simanjuntak, Hera Septiana Siahaan, Relly Tamba, Ramsul Nababan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.