Pandangan Ulama Kota Banjarmasin Tentang Jual Beli Ikan Lele Yang Diberi Pakan Kotoran Hewan

Authors

  • Abdul Bari Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin
  • Rahmat Sholihin Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i2.637

Keywords:

Pandangan, Ulama, Jual Beli, Pakan, Kotoran Hewan.

Abstract

Abstract        

This research is motivated by the sale of catfish where the main feed is in the form of animal feces, both istinja, carcasses and other feces. The sale of catfish is to contribute to the culinary field with a catfish menu. This research aims to find out how the views of scholars who live or work in the Banjarmasin City area on buying and selling including the above. This research is a field research, with a qualitative approach. This research was located in Banjarmasin City and Kotabaru. Data were collected through documentation and interviews. The researcher observed several fish ponds fed with animal feces in the Kotabaru area. The researcher also interviewed one of the fish pond owners in Kotabaru and six scholars from MUI Banjarmasin City, MUI South Kalimantan Province and a lecturer in fiqh muamalah from UIN Antasari Banjarmasin. The data collected was then processed using data editing and matrix techniques. The data is presented descriptively and analyzed qualitatively. The result of this research is that there are three opinions that are discussed in this thesis, namely absolute permissibility, conditional permissibility, and better avoidance. There are two scholars who allow buying and selling and consuming fish that are fed with dung, because according to him the dung he consumes does not affect the meat either in taste or smell, because in Islam the commerce carried out is the principle of mutual consent (Q.S. an-Nisâ/4: 29). Then the other three scholars argue by allowing with conditions, because consuming this fish must be seen from the protein or substances that are in it where there is feeding the catfish in the form of animal feces. It is makruh if the sale and purchase of this catfish where the catfish has a changed taste or odor. Because in Islam it is not recommended to consume a food that is disgusting (H.R. Ibn Umar / Q.S. al-Baqarah / 2: 173) and the fish must also be satisfied before consumption. In Islam it is forbidden to eat something that can cause harm (Q.S al-Mâidah/5: 88).

Keywords: Views, Scholars, Buying and Selling, Feed, Manure

 

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penjualan ikan lele yang mana pemberian pakan pokoknya berupa kotoran hewan, baik itu istinja, bangkai dan kotoran lainnya. Penjualan ikan lele ini untuk memberikan kontribusi dibidang kuliner dengan menu ikan lele. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama yang tinggal atau bekerja diwilayah Kota Banjarmasin terhadap jual beli termasuk diatas. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini berlokasi di Kota Banjarmasin dan Kotabaru. Data dikumpulkan melalui dokumentasi dan wawancara. Peneliti mengamati beberapa kolam ikan yang diberi pakan kotoran hewan diwilayah Kotabaru. Peneliti juga mewawancarai salah satu pemilik kolam ikan di Kotabaru dan enam ulama baik dari MUI Kota Banjarmasin, MUI Provinsi Kalimantan Selatan dan Dosen fiqih muamalah dari UIN Antasari Banjarmasin. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan Teknik editing data dan matriks. Data disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah ada terdapat tiga pendapat yang menjadi pembahasan dalam skripsi ini yaitu boleh secara mutlak, boleh secara syarat, dan lebih baik dihindari. Ada dua ulama yang membolehkan jual beli dan mengkonsumsi ikan yang dibeeri pakan kotoran itu, karena menurut beliau kotoran yang dikonsumsinya ini tidak berpengaruh kepada daging baik itu rasa ataupun baunya, karena dalam Islam perniagaan yang dilakukan adalah asas suka sama suka (Q.S. an-Nisâ/4: 29). Kemudian tiga ulama lainnya berpendapat dengan membolehkan dengan syarat, karena mengkonsumsi ikan ini harus dilihat dari protein ataupun zat yang ada didalamnya yang mana adanya pemberian pakan pokok ikan lele itu berupa kotoran hewan. Makruh hukumnya apabila jual beli pada ikan lele ini yang mana ikan lele ini mempunyai rasa atau bau yang berubah. Karena dalam Islam tidak dianjurkan mengkonsumsi suatu makananan yang dirasa makanan itu menjijikan (H.R. Ibn Umar/ Q.S. al-Baqarah/2: 173) dan ikan tersebut juga harus dipuasakan sebelum dikonsmusi . Dalam Islam dilarang memakan sesuatu yang bisa menimbulkan kemudaratan (Q.S al-Mâidah/5: 88).

Kata KunciL: Pandangan, Ulama, Jual Beli, Pakan, Kotoran Hewan.

Downloads

Published

2024-07-10