Persepsi Masyarakat Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Tentang Wakaf Uang Yang Dilakukan Melalui Platform Digital
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i2.627Keywords:
Persepsi Masyarakat, Wakaf Uang, Platform DigitalAbstract
Abstract
As time progresses, the implementation of cash waqf also continues to develop, Previously, cash waqf could only be done directly, but now cash waqf can be done via digital platforms. The developments in the implementation of cash waqf made the author interested in conducting research to find out how the people of Sungai Danau Village, Satui District feel about cash waqf which is carried out through digital platforms and to find out what factors influence the perception of the people in Sungai Danau Village regarding cash waqf which is carried out through digital platforms. digital platforms. The type of research used in this research is empirical legal research using a qualitative descriptive research approach. The research method uses empirical facts taken from human behavior through behavior obtained from interviews. The subjects of this research are the people of Sungai Danau Village, Satui District, with the object being the perception of the people of Sungai Danau Village, Satui District regarding cash waqf which is carried out through digital platforms. The results of this research show that there are three differences in perceptions regarding cash waqf carried out via digital platforms. The first perception, five out of ten people perceive that cash waqf which can be done via digital platforms is more practical. Second perception, two out of ten informants perceived that cash waqf directly handed over to nazhir or waqf institutions was safer and the money would definitely be distributed well. The third perception, three out of ten informants felt that cash waqf could only be done directly because the law had been clear from the past, it was safer and more reassuring. This perception is influenced by functional factors such as knowledge, experience and education and is also influenced by structural factors such as cultural factors.
Keywords: Public Perception, Cash Waqf, Digital Platforms
Abstrak
Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan wakaf tunai juga terus mengalami perkembangan, jika sebelumnya wakaf tunai hanya dapat dilakukan secara langsung, kini wakaf tunai dapat dilakukan melalui platform digital. Perkembangan pelaksanaan wakaf tunai tersebut membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat Desa Sungai Danau Kecamatan Satui mengenai wakaf tunai yang dilakukan melalui platform digital dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi persepsi masyarakat Desa Sungai Danau mengenai wakaf tunai yang dilakukan melalui platform digital. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Metode penelitian menggunakan fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia melalui tingkah laku yang diperoleh dari hasil wawancara. Subjek penelitian ini adalah masyarakat Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, dengan objeknya adalah persepsi masyarakat Desa Sungai Danau Kecamatan Satui mengenai wakaf uang yang dilakukan melalui platform digital. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat tiga perbedaan persepsi mengenai wakaf tunai yang dilakukan melalui platform digital. Persepsi pertama, lima dari sepuluh orang mempersepsikan bahwa wakaf uang yang dilakukan melalui platform digital lebih praktis. Persepsi kedua, dua dari sepuluh informan mempersepsikan bahwa wakaf tunai yang diserahkan langsung kepada nazhir atau lembaga wakaf lebih aman dan uangnya pasti tersalurkan dengan baik. Persepsi ketiga, tiga dari sepuluh informan merasa bahwa wakaf uang hanya bisa dilakukan secara langsung karena hukumnya sudah jelas dari dulu, lebih aman dan menentramkan. Persepsi ini dipengaruhi oleh faktor fungsional seperti pengetahuan, pengalaman dan pendidikan dan juga dipengaruhi oleh faktor struktural seperti faktor budaya.
Kata Kunci : Persepsi Masyarakat, Wakaf Uang, Platform Digital
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.