Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Upaya Penegakan Hukum Elektronik (E- Law Enforcement)

Authors

  • Aris Sinta Sumarahati Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Andrie Irawan Fakultas Hukum Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i2.563

Keywords:

Penegakan hukum elektronik, Perlindungan HAM, Analisis Yuridis Normatif

Abstract

 

The purpose of this research is to find out the arrangements in electronic law enforcement efforts (E-law enforcement). The research method used is normative legal research, by identifying the legal framework governing E-Law Enforcement and analyzing its impact on human rights, especially in the context of privacy, freedom of expression, and access to justice. The data sources used are: 1945 Constitution, Law No. 39 of 1999 on Human Rights, Law No. 19 of 2016 Amendment to Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions and other legal regulations related to electronic law enforcement. The data analysis technique used is a qualitative method.     The results of research and data analysis can be concluded that first: Electronic law enforcement in Indonesia still has several challenges that must be faced and solutions are needed to overcome matters relating to the problems that arise. It is necessary to improve regulations to improve legal protection and security. In addition to improving regulations, international cooperation is also an important agenda in dealing with cybercrime that is transnational in nature. Second: Indonesia already has several laws and regulations governing activities in cyberspace, including electronic law enforcement. However, the existing regulations are still not comprehensive enough and do not fully accommodate the latest technological developments. The ITE Law is the main legal umbrella, but it still has weaknesses and needs to be improved. KUHAP as a criminal law enforcement guideline also does not specifically regulate electronic law enforcement. Government Regulation No. 71/2019 and the Personal Data Protection Bill are expected to strengthen aspects of personal data protection and privacy in the digital context. In addition, Indonesia needs to continue to increase the capacity and digital literacy of law enforcement officials and the general public so that electronic law enforcement can be carried out effectively and still ensure the protection of rights for its citizens.

Keywords: Electronic law enforcement, Human rights protection, normative juridical analysis

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dalam upaya penegakan hukum elektronik (E-law enforcement). Serta untuk mengetahui perlindungan HAM dalam upaya penegakan hukum elektronik (E-law enforcement).Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan mengidentifikasi kerangka hukum yang mengatur E-Law Enforcement serta menganalisis dampaknya terhadap hak asasi manusia, terutama dalam konteks privasi, kebebasan berpendapat, dan akses keadilan. Sumber data yang digunakan yakni: Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan hukum lainnya yang berkanaan dengan penegakan hukum elektronik. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif.            Hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa pertama: Penegakan hukum elekronik di Indonesia masih terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi serta diperlukan solusi untuk mengatasi hal-hal yang berkenaan dengan permasalahan yang timbul. Perlu adanya perbaikan regulasi untuk meningkatkan perlindungan hukum dan keamanan. Selain penyempurnaan regulasi, kerjasama internasional juga menjadi agenda penting dalam menghadapi kejahatan siber yang bersifat lintas negara. Kedua: Indonesia telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan di dunia maya, termasuk penegakan hukum elektronik. Namun, peraturan yang ada masih belum cukup komprehensif dan belum sepenuhnya mengakomodir perkembangan teknologi terkini. UU ITE merupakan payung hukum utama, tetapi masih memiliki kelemahan dan perlu disempurnakan. KUHAP sebagai pedoman penegakan hukum pidana juga belum secara spesifik mengatur tentang penegakan hukum elektronik. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 dan RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat memperkuat aspek perlindungan data pribadi dan privasi dalam konteks digital. Selain itu, Indonesia perlu terus meningkatkan kapasitas dan literasi digital bagi aparat penegak hukum serta masyarakat umum agar penegakan hukum elektronik dapat dilakukan secara efektif dan tetap menjamin perlindungan hak-hak bagi warga negaranya.

Kata Kunci: Penegakan hukum elektronik, Perlindungan HAM, Analisis Yuridis Normatif

Downloads

Published

2024-06-10