Analisis Akad As-Sharf Pada Layanan Remittance PT. Wise Payments Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i2.549Keywords:
Wise Payments Indonesia, Akad Al-Sharf, Akad Wakalah Bi Al-UjrahAbstract
Abstract
The rapid current of globalization makes more and more people who then look for work abroad, this then makes a need for a system of remittance mechanism that is easy, cheap and also fast. Which was later born a digital service that answered these needs called Wise Payments. This study uses normative legal research in analyzing the law as the object of its research. The data is then collected with library research and analysis is descriptive. The legal material used in this study consists of primary legal materials namely Al-Quran, Hadith, Fatwa of the Indonesia National Sharia Council. This study focuses on two aspects: first, in the remittance mechanism in the Wise Bank application there are two remittance transaction systems, namely the In House System with the maximum time completion of the transaction is 2 x 24 hours and the SWIFT System with a maximum time of completion of the transaction is 5 x 24 hours, Second, according to the Fatwa of the Indonesia National Sharia Council regarding Al-Sharf contract, may send money using Wise in House System, but there is an Prohibition using the SWIFT transfer method due to the transaction period for more than 2 x 24 hours. Second, according to the Fatwa of the Indonesia Sharia Council regarding the Wakalah Bi Al-Ujrah contract, there is a permissible ability in the authority of the bank to impose the fee of transaction transactions in the Wise Payments application.
Keywords: Wise Payments Indonesia, Akad Al-Sharf, Akad Wakalah Bi Al-Ujrah
Abstrak
Pesatnya arus globalisasi membuat semakin banyak orang yang kemudian mencari kerja di luar negeri, hal ini kemudian membuat sebuah kebutuhan akan perlu nya sebuah sistem mekanisme remitansi yang mudah, murah dan juga cepat. Yang kemudian lahirlah sebuah layanan digital yang menjawab kebutuhan tersebut yang dinamakan Wise Payments. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dalam menganalisis hukum sebagai objek penelitianya. Data kemudian dikumpulkan dengan studi kepustakaan (library research) dan analisisnya bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan didalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yaitu Al-Quran, Hadis, Fatwa Dewan Syariah Nasional. Studi ini berfokus pada dua aspek: Pertama, didalam mekanisme remitansi di Aplikasi Wise Bank terdapat dua sistem transaksi remitansi, yaitu In House System degan maksimal waktu penyelesaian transaksi adalah 2 x 24 Jam dan SWIFT System dengan waktu maksimal penyelesaian transaksi adalah 5 x 24 jam, Kedua menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Akad Al-Sharf, boleh melakukan pengiriman uang menggunakan Wise In House System, namun terdapat ketidakbolehan menggunakan metode transfer SWIFT dikarenakan jangka penyelesaian transkasi lebih dari 2 x 24 jam. Kedua, menurut Fatwa Dewan Syariah Tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah, ada kebolehan dalam wewenang bank membebankan biaya transaksi pengiriman uang dalam aplikasi Wise Payments.
Kata Kunci: Wise Payments Indonesia, Akad Al-Sharf, Akad Wakalah Bi Al-Ujrah
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.