Kesadaran Hukum Pemilik Toko Kelontong Terhadap Hukum Permainan Capit Boneka Di Kota Banjarmasin

Authors

  • Novia Safitri Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Fahmi Nurani Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i2.538

Keywords:

Kesadaran Hukum, Sewa-menyewa, Permainan Capit Boneka

Abstract

Abstract

This research is motivated by the fact that there are still many claw puppet games in shops or stalls in Banjarmasin, where the shop's owner is a Muslim. The puppet claw game is included in the ijarah contract, but in the Jember Regency MUI Fatwa No. 05/MUI-JBR/XI/2021 concerning the Law of the Claw Doll Machine Game, it states that the puppet claw game is haram. This is undoubtedly contrary to Islamic teachings because it has been stipulated that the law of the game is haram. This makes the author interested in researching the legal awareness of grocery store owners towards the law of doll claw games in Banjarmasin City and the factors behind grocery store owners providing doll claw games in their stores. The type of research used in this study is empirical legal research using a qualitative descriptive research approach. The location of the chosen study is Banjarmasin City. Data was collected through interviews with informants with Muslim credentials who provided a doll claw machine in their store located in Banjarmasin. The data is processed through editing, description, matrix, and verification. The results of this study concluded that Of the 10 informants who provided the puppet claw game, 2 of them knew about the law of the puppet claw game, namely the haram of the game, but they did not understand why the game was banned; they believed that if the game was not intended to gamble then there was no haram of the game. Meanwhile, the other 8 informants needed to learn about the law of the puppet claw game. According to them, the claw puppet game is just a playable game to find entertainment. Of the 10 informants, if viewed from the four indicators of legal awareness, namely knowledge, understanding, attitudes, and legal behavior, the 10 informants have a low level of legal awareness and are unaware of the law. There are 4 factors behind why they provide puppet claw games, namely because the profits obtained from the results of puppet claw games can be an attraction for customers to stop by their stores, as entertainment venues that do not need to be expensive, and because of the low legal awareness influenced by the informant's education factor.

Keywords: Legal Awareness, Lease, Dragonfly Game

 

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya permainan boneka cakar yang ada di toko-toko atau warung-warung di Banjarmasin yang pemilik tokonya beragama Islam. Permainan wayang cakar termasuk dalam akad ijarah, namun dalam Fatwa MUI Kabupaten Jember No. 05/MUI-JBR/XI/2021 tentang Hukum Permainan Mesin Boneka Cakar menyatakan bahwa permainan wayang cakar adalah haram. Hal ini tentunya bertentangan dengan ajaran Islam karena telah ditetapkan bahwa hukum permainan tersebut adalah haram. Hal ini membuat penulis tertarik untuk meneliti kesadaran hukum pemilik toko kelontong terhadap hukum permainan cakar boneka di Kota Banjarmasin dan faktor-faktor yang melatarbelakangi pemilik toko kelontong menyediakan permainan cakar boneka di tokonya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian yang dipilih adalah Kota Banjarmasin. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan informan yang beragama Islam yang menyediakan permainan cakar boneka di tokonya yang berlokasi di Banjarmasin. Data diolah melalui proses editing, deskripsi, matriks, dan verifikasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dari 10 informan yang menyediakan permainan cakar boneka, 2 orang diantaranya mengetahui hukum permainan cakar boneka, yaitu haramnya permainan tersebut, namun mereka tidak mengerti mengapa permainan tersebut dilarang, mereka beranggapan bahwa jika permainan tersebut tidak ditujukan untuk berjudi maka tidak ada keharaman dari permainan tersebut. Sementara itu, 8 informan lainnya perlu mengetahui hukum permainan cakar boneka. Menurut mereka, permainan wayang cakar hanyalah permainan yang dimainkan untuk mencari hiburan. Dari 10 informan tersebut, jika dilihat dari keempat indikator kesadaran hukum yaitu pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukum, maka ke-10 informan tersebut memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah dan tidak sadar hukum. Ada 4 faktor yang melatarbelakangi mengapa mereka menyediakan permainan cakar boneka, yaitu karena keuntungan yang diperoleh dari hasil permainan cakar boneka dapat menjadi daya tarik pelanggan untuk mampir ke tokonya, sebagai tempat hiburan yang tidak perlu mahal, dan karena rendahnya kesadaran hukum yang dipengaruhi oleh faktor pendidikan informan.

 

Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Sewa-menyewa, Permainan Capit Boneka

Downloads

Published

2024-06-05