Tinjauan Hukum Terhadap Kejahatan Korporasi Pada Lingkungan

Authors

  • Jam'ul Ihsan Bambang Universitas Islam Negeri Antasari
  • Siti Hafizah Universitas Islam Negeri Antasari
  • Nor Liana Universitas Islam Negeri Antasari

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i2.521

Keywords:

Korporasi, Sanksi

Abstract

Abstract

Corporate crimes that occur in the environment, which refer to acts of environmental pollution or destruction carried out by companies, have become a fundamental issue in the modern era. This article discusses a review of conventional law and Islamic law regarding this corporate crime.

From a conventional legal perspective, Indonesia has various regulations governing environmental pollution, such as Law no. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. This regulation requires companies to maintain environmental sustainability and provides sanctions for companies that violate it.

Islamic law also has a firm perspective on environmental damage. In the Qur'an and hadith of the Prophet Muhammad SAW. It also contains many verses and histories that emphasize the importance of preserving nature. Islam also views environmental damage as a major sin that must be punished.

This article examines the similarities and differences between conventional law and Islamic law in dealing with corporate crimes in the environment. The result of examining this is to state that both legal systems have the same goal, namely maintaining and protecting environmental sustainability. However, there are differences in terms of sanctions and law enforcement procedures.

This article concludes that synergy is needed between conventional law and Islamic law to effectively tackle corporate crime in the environment. Strict law enforcement efforts and appropriate sanctions must be applied to provide a deterrent effect for companies that commit violations.

Abstrak

Kejahatan korporasi yang terjadi pada lingkungan, yang menyatakan pada tindakan pencemaran atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan, telah menjadi isu fundamental di era modern. Artikel ini membahas tinjauan hukum konvensional dan hukum Islam terhadap kejahatan korporasi ini.

Dari perspektif hukum konvensional, Indonesia mempunyai beragam peraturan yang mengatur tentang pencemaran lingkungan, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memelihara kelestarian lingkungan dan memberikan sanksi untuk perusahaan yang melanggarnya.

Hukum Islam juga memiliki perspektif yang tegas terhadap kerusakan lingkungan. Dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Pun banyak memuat ayat dan riwayat yang menekankan pentingnya memelihara kelestarian alam. Islam juga memandang kerusakan lingkungan sebagai dosa besar yang harus dihukum.

Artikel ini menelaah persamaan maupun perbedaan antara hukum konvensional dan hukum Islam dalam membereskan kejahatan korporasi pada lingkungan. Hasil daripada menelaah hal tersebut yaitu menyatakan bahwa kedua sistem hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu memelihara maupun melindungi kelestarian lingkungan. Namun, terdapat perbedaan dalam hal sanksi dan prosedur penegakan hukumnya.

Artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan sinergi antara hukum konvensional dan hukum Islam untuk menanggulangi kejahatan korporasi pada lingkungan secara efektif. Upaya penegakan hukum yang tegas dan sanksi yang setimpal harus diterapkan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Kata Kunci: Korporasi, Sanksi

Downloads

Published

2024-06-02