Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2022/Pn Skt)

Authors

  • Dhea Linda Pressi Wijayanti Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Andrie Irawan Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Supriyono Supriyono Fakultas Hukum Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i2.497

Keywords:

Kekerasan Seksual Anak

Abstract

Abstract

Sexual violence against children is a serious violation of children's rights and is a significant social problem that requires immediate attention and an effective legal response. This review aims to examine the current legal framework for addressing sexual violence against children, identify gaps and challenges, and provide recommendations for improvement. Research methods use normative, prescriptive and applied research. Collecting legal materials by studying literature and primary and secondary legal materials. In decision Number 157/Pid.Sus/2022/PN Skt that the Panel of Judges decided the case based on the Legal Facts revealed at the conference, the Panel of Judges was of the opinion that the single indictment, there were elements in it, namely the elements of each person, with a series of deceptive deceptions. Or the child's delivery person has sexual intercourse with him or another person.

Keywords : Child Sexual Violence

 

Abstrak

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan merupakan masalah sosial yang signifikan yang memerlukan perhatian segera dan tanggapan hukum yang efektif. Tinjauan ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum yang ada saat ini untuk menangani kekerasan seksual terhadap anak, mengidentifikasi kesenjangan dan tantangan, dan memberikan rekomendasi perbaikan. Metode Penelitian menggunakan penelitian normatif, bersifat preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan bahan hukum nya primer dan sekunder. Dalam putusan Nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Skt bahwa Majelis Hakim memutuskan perkara berdasarkan Fakta Hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan tunggal, terdapat unsur-unsur didalamnya yaitu unsur setiap orang, dengan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Kata Kunci : Kekerasan Seksual Anak

Downloads

Published

2024-05-26