Motorcycle Buying And Buying Practices With A Deferred Payment System (Case Study In Daha Selatan District, Hulu Sungai Selatan District)

Authors

  • Lisna Lisna Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i2.474

Keywords:

Practice, Buying and Selling, Motorbikes, Deferred Payment System.

Abstract

Abstract

We often encounter buying and selling in our daily activities, buying and selling is done using a cash system or with deferred payments. Buying and selling with a deferred payment system in Islam is called bai bitsaman ajil, where payment is deferred or paid at a later date according to the agreed time. This buying and selling system with a deferred payment system occurs in the community in Daha Selatan District, Hulu Sungai Selatan Regency. The public's lack of knowledge about this deferred payment system makes sellers use this payment system to make a profit without thinking about whether the buying and selling they are doing is legal or not. The results of this research show that buying and selling motorbikes using a deferred payment system does not meet the requirements of bai bitsaman ajil, because the seller does not disclose the exact price of the motorbike, even though there was an agreement at the beginning regarding a price increase, but the seller only informed that there was an increase and did not explain it. what is the intended price increase? The factor that causes people in Daha Selatan District, Hulu Sungai Selatan Regency to practice buying and selling with a deferred payment system is the lack of funds to buy motorbikes at cash prices, apart from that, it is also due to the social environment in the area which views a vehicle as a social status in society.

Keywords: Practice, Buying and Selling, Motorbikes, Deferred Payment System.

Abstrak

Jual beli sering kita jumpai dalam kegiatan sehari-hari, jual beli dilakukan dengan menggunakan sistem tunai maupun dengan pembayaran yang ditangguhkan. Jual beli dengan sistem pembayaran ditangguhkan dalam Islam disebut dengan bai bitsaman ajil, dimana pembayaran ditangguhkan atau dibayarkan dikemudian hari sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Sistem jual beli dengan sistem pembayaran ditangguhkan ini terjadi pada masyarakat di Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang sistem pembayaran tangguh ini membuat penjual menggunakan sistem pembayaran ini untuk mendapatkan keuntungan tanpa memikirkan apakah jual beli yang mereka lakukan sah atau tidak.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli sepeda motor dengan menggunakan sistem pembayaran ditangguhkan tidak memenuhi syarat bai bitsaman ajil, karena penjual tidak memberitahukan harga pasti dari sepeda motor tersebut, meskipun sudah ada kesepakatan di awal mengenai adanya kenaikan harga, namun penjual hanya memberitahukan bahwa ada kenaikan dan tidak menjelaskan berapa kenaikan harga yang dimaksud. Faktor yang menyebabkan masyarakat di Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan melakukan praktik jual beli dengan sistem pembayaran ditangguhkan adalah kurangnya dana untuk membeli sepeda motor dengan harga tunai, selain itu juga disebabkan oleh lingkungan sosial di daerah tersebut yang memandang sebuah kendaraan sebagai status sosial di masyarakat.

Kata Kunci: Praktik, Jual Beli, Sepeda Motor, Sistem Pembayaran Ditangguhkan.

Additional Files

Published

2024-04-27