Dampak dan Solusi Keberlakuan Aturan Pembatasan Usia Nikah di Indonesia

Authors

  • Nur Wakhidah IAIN Palangkaraya
  • Mida Mar`atus Sholihah Universitas Islam Negeri Antasari
  • Rasyid Rizani Pengadilan Agama Kuala Kurun
  • Ergina Faralita Universitas Islam Negeri Antasari

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i1.267

Keywords:

Dampak, Solusi, Aturan Pembatasan Usia Nikah.

Abstract

Abstract

This research aims to analyse the emergence and solution such as the marriage restriction rule in Indonesia. This research uses the normative legal method. The approach in this research is the approach of legislation, fikh and case. The analysis is done using a qualitative method. The theory used in data analysis is the contemporary maqashid system of maqashid, progressive law, legal pluralism theory, gender theory, Maslow's theory of structure, structural theory, and the theory of knowledge of the power of knowledge. The results of this study show a positive impact of the sustainer of marriage restrictions rule in Indonesia, in terms of legal substance on marriage in Indonesia has accommodated values of equality between men and women and psychological protection and child reproduction. This is in line with contemporary feminist theory and gender equality theory. The negative effect of adhering to the marriage rule of this marriage is the high demand for marriage dispensation. The high demand for marriage dispensation proves that people do not live in accordance with the rule. In addition, people have other behavioural references and there is a primary need for sex. This rule has not been internalised in both people. This is based on Maslow's theory of needs, the theory of pluralism. The solution of the sustainable rule of age marriage, in the end, the new contraction is an ideal concept of consolation in the progressive-based state of the progressive law, none other than to realise justice. The next step, in the practice of prachis, when progressive law as the basis of the judge's concept of justice enters the realm of law enforcement, the whole process of working law enforcement instruments should be verified in the factors of justice, welfare, concern for the community and others, which are all contained in the values of Pancasila. In the knowledge of knowledge, the cooperation of the state with the ulama as the Islamic agent and community Straigate / Adat Stadder as an agent of Adjust Law. In addition, the knowledge of the urgency of Nonal age restriction is inserted into the school curriculum.

Keywords: Impact, Solution, Card Renewal Rules Rules.

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dan solusi keberlakuan aturan pembatasan usia nikah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif hukum. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, fikih dan kasus. Analisis dilakukan dengan metode kualitatif. Teori yang digunakan dalam analisis data adalah teori maqashid syari’ah kontemporer, hukum progresif, teori pluralisme hukum, teori gender, teori kebutuhan maslow, teori strukturasi, dan teori relasi kuasa pengetahuan. Hasil kajian ini menunjukkan dampak positif dari keberlakuan aturan pembatasan usia nikah di Indonesia, dari segi substansi hukum tentang pernikahan di Indonesia telah mengakomodasi nilai-nilai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dan perlindungan psikologi dan reproduksi anak. Hal ini sesuai dengan teori maqashid kontemporer dan teori kesetaraan gender. Adapun dampak negatif dari keberlakuan aturan pembatasan usia nikah ini adalah tingginya permintaan dispensasi kawin. Tingginya permintaan dispensasi kawin membuktikan bahwa masyarakat tidak menghayati peraturan tersebut. Selain itu, masyarakat memiliki rujukan lain dalam berperilaku dan ada kebutuhan primer terhadap seks. Peraturan ini belum terinternalisasi dengan baik dalam diri masyarakat. Hal ini berdasarkan teori kebutuhan Maslow, teori pluralisme. Solusi dari keberlakuan aturan pembatasan usia nikah, pada akhirnya kontruksi baru yang ideal konsep kemaslahatanhakim dalam menyelesaikan perkara berbasis hukum progresif, tidak lain adalah untuk mewujudkan keadilan. Langkah selanjutnya, dalam tataran praksis, ketika hukum progresif sebagai basis konsep keadilan hakim masuk dalam ranah penegakan hukum, maka seluruh proses bekerjanya instrumen penegak hukum tersebut harus bisa diverifikasi ke dalam faktor-faktor keadilan, kesejahteraan, kepedulian kepada masyarakat dan lain-lain, yang kesemuanya itu telah terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. Dalam tataran pengetahuan, kerjasama antara negara dengan ulama sebagai agen hukum Islam dan tokoh masyarakat/ tokoh adat sebagai agen hukum adat. Selain itu, pengetahuan urgensi pembatasan usia nikah dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah.

Kata Kunci: Dampak, Solusi, Aturan Pembatasan Usia Nikah.

 

Downloads

Published

2023-12-30