Islamic Law Review on Buying and Selling Tight Clothes
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i2.23Keywords:
Sale and purchase, tight clothing, Islamic law.Abstract
ABSTRACT
This research examines the practice of selling tight clothing that occurs in the community. The purpose of this research is to find out the law of buying and selling tight clothing in Islam.Basically the law of buying and selling is permissible, but in this study a closer look at the object being traded, namely tight clothing. The research method used is descriptive research analysis with data sources in the form of reference books related to this issue. The results of this study indicate that from the perspective of Islamic law, buying and selling tight clothes is permissible. However, the seller should give tips to buyers not to wear tight clothes in public places to avoid unwanted things from happening.
Keywords: Sale and purchase, tight clothing, Islamic law.
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji tentang praktek jual yang pakaian ketat yang terjadi di lapisan masyarakat.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui hukum memperjualbelikan pakaian ketat dalam islam.Pada dasarnya hukum jual beli adalah mubah, namun dalam penelitian ini meninjau lebih dekat terhadap objek yang diperjualbelikan yaitu pakaian ketat. Pakaian yang ketat terutama bagi seorang muslimah,ketika dipakai akan tampak bentuk tubuh.Metode penelitian yang digunakan ini adalah penelitian deskriptif analisis dengan sumber data berupa buku-buku rujukan yang berkaitan dengan masalah ini. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perspektif hukum islam jual beli pakaian ketat hukumnya adalah mubah. Karena dikembalikan kepada hukum asal jual beli,dan pakaian ketat bukanlah najis sehingga tidak terlarang untuk diperjualbelikan.Namun, sebaiknya penjual memberikan tips kepada pembeli untuk tidak memakai pakaian ketat di tempat umum menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.
Kata Kunci: Jual beli,pakaian ketat,hukum islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nadiyah Nadiyah, Arie Sulistyoko, Umi Kalsum, Umi Kalsum, Husna Maulida Putri, Rosanna Desvita Adelya; Muhammad Fajri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.