Islamic Law Review of Banjar Community Customs on "Mandi-Mandi Manujuh Bulanan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i2.10Keywords:
Islamic Law Review, Banjar, Mandi-Mandi Manujuh BulananAbstract
The study aspect of this research is the Banjar community's custom for women who are seven months pregnant, in which a traditional procession is carried out in which the woman is bathed by her parents, grandmother, and family relatives in turn. The purpose of this research is to find out how an Islamic legal review is taken from the implementation of the Banjar community for generations. With this custom occurring in Indonesia, especially the Banjar tribe, although it is known that when a wife is pregnant in Islam, she can pray and put her trust in Allah ﷻ, but this research has differences in the approach to the meaning of the concept. The research method used in this research is a field research method that occurs in several places in the city of Banjarmasin and is analyzed descriptively qualitatively, namely the discussion obtained by collecting data from interviews and literature sources about the seven-month bath which is then examined using a review of Islamic law. From the results of this study it can be concluded that the custom or custom of bathing seven monthly there are those who say it is not allowed and there are also those who say it is allowed in Islamic law, because something is a matter of difference of opinion in fiqh is a natural thing. The term "Mandi-Mandi Manujuh Bulanan" appears among the Banjar people because it is more widely known, although in fact this "bamandi-mandi" custom for the Banjar people there are many kinds and certain conditions.
Aspek kajian pada penelitian ini adalah oleh masyarakat Banjar dalam melakukan adat bagi perempuan yang hamil tujuh bulan yang dilaksanakan suatu prosesi adat dari perempuan tersebut dimandikan oleh orang tuanya perempuannya, neneknya, maupun kerabat keluarganya secara bergantian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana suatu tinjauan hukum islam yang diambil dari pelaksanaan masyarakat Banjar tersebut secara turun menurun. Dengan kebiasaan tersebut terjadi di Indonesia khususnya suku Banjar yang walaupun sudah dapat diketahui bahwa ketika istri hamil dalam Islam dapat dido'akan dan bertawakal kepada Allah ﷻ, namun penelitian ini memilik perbedaan dari pendekatan maksud dari konsep itu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan yang terjadi di beberapa tempat di kota Banjarmasin dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu pembahasan yang diperoleh dengan mengumpulkan data dari wawancara dan sumber kepustakaan tentang mandi tujuh bulanan yang kemudian ditelaah dengan menggunakan tinjauan hukum Islam. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kebiasaan atau adat mandi tujuh bulanan itu ada yang menyatakan tidak boleh dan ada juga yang mengatakan boleh dalam hukum Islam, karena sesuatu hal persoalan dalam perbedaan pendapat pada fiqih adalah suatu hal yang wajar. Adaphn Istilah "Mandi-Mandi Manujuh Bulanan" ini muncul di kalangan masyarakat Banjar karena lebih banyak dikenal, meskipun sebenarnya adat "bamandi-mandi" ini bagi masyarakat Banjar terdapat banyak macam dan keadaan tertentu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Wildan Afif, Sulaiman Kurdi, Muhammad Fahmi Nurani, Hagis Adetiana, M. Nadhif Ardiaputra, Bunga Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.