Hak Privasi Pengguna Dalam Era Kecerdasan Buatan : Tinjauan Normatif Hukum Terhadap Kesehatan Mental
Keywords:
Kecerdasan Buatan, Kesehatan Mental, Privasi, Data Pribadi, Regulasi, GDPR, UU Perlindungan Data PribadiAbstract
Penggunaan Kecerdasan Buatan Artificial Intelligence atau AI dalam kesehatan mental membawa dampak positif, terutama dalam hal diagnosis, personalisasi pengobatan, dan pemantauan kondisi pasien. Namun, penerapan AI juga menimbulkan tantangan terkait privasi data pribadi, khususnya data kesehatan mental yang sangat sensitif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi dan prinsip-prinsip privasi yang mengatur penggunaan AI dalam konteks kesehatan mental. Menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini menelaah regulasi seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa dan Undang- Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Prinsip-prinsip seperti persetujuan terinformasi, minimasi data, keamanan data, transparansi, dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan privasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur dengan ketat, penerapan prinsip-prinsip privasi dalam AI perlu terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi agar perlindungan data pribadi tetap terjaga secara optimal.
References
Bauer, M. “Accountability And Transparency In AI-Driven Mental Health Care.” The Lancet Digital Health, 2022.
Daniar, Supriyadi. “Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia: Telaah UU No. 27 Tahun 2022.” Jurnal Hukum
& Pembangunan 52, No. 4 (2022). European Parliament And Council Of The
European Union. General Data Protection Regulation (2016).
John, Mccarthy. “What Is Artificial Intelligence?” Stanford University, 2007.
Martinez-Martin, N. “Ethics Of Digital Mental Health: Protecting Patient Privacy In The Age Of AI.” Journal Of Medical Ethics, 2023.
Pemerintah Republik Indonesia. Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (2022).
Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (2018).
Price, W.N, And I.G Cohen. “Privacy In The Age Of Medical Big Data.” Nature Medicine, 2021.
Stuart, Russel, And Norvig Peter. Artificial Intelligence: A Modern Approach. 4th Ed. Pearson, 2020.
Torous, J, And L.W. Roberts. “Privacy And Security Considerations In Digital Mental Health.” Psychiatric Services, 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.