Tanggung Jawab dan Kewajiban Negara Terhadap Alam dan Lingkungan State Responsibilities and Obligations Towards Nature and The Environment
Keywords:
Tanggung Jawab Negara, Pelestarian Lingkungan, Pembangunan Berkelanjutan, Keterlibatan Masyarakat, Kerusakan Lingkungan, Keseimbangan Ekosistem.Abstract
Peran krusial negara dalam melestarikan lingkungan hidup di tengah tantangan kerusakan yang semakin meningkat akibat aktivitas manusia. Dengan mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan, negara diharapkan dapat mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam kebijakan publik. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelestarian alam, yang dapat dicapai melalui edukasi dan penegakan hukum yang efektif. Kerusakan lingkungan tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat saat ini, tetapi juga masa depan generasi mendatang. Oleh karena itu, tanggung jawab bersama dalam menjaga keseimbangan ekosistem sangat penting untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam.
References
Aini, Q. “Peran Negara dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup." Jurnal Lingkungan dan Kebijakan.” Jurnal Lingkungan dan Kebijakan 1, no. 2 (2020).
Barkatullah, Abdul Halim, dan Dadang Abdullah. “TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MENJAGA KUALITAS LINGKUNGAN DI WILAYAH PENAMBANGAN INTAN TRADISIONAL CEMPAKA.” Al-Adl : Jurnal Hukum 8, no. 3 (16 Maret 2017). https://doi.org/10.31602/al-adl.v8i3.673.
Boseke, Yensi Crystofel. “KAJIAN HUKUM UU NO. 32 TAHUN 2009 TERHADAP PERAN PEMERINTAH DALAM MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS PERTAMBANGAN,” no. 8 (t.t.).
Hapsoro, Nur Arief, dan Kresensia Bangun. “PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DILIHAT DARI ASPEK EKONOMI DI INDONESIA.” Lakar: Jurnal Arsitektur 3, no. 2 (11 November 2020): 88. https://doi.org/10.30998/lja.v3i2.7046.
Herlina, Nina. “PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 3, no. 2 (16 Mei 2017): 162. https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.93.
Ika Yanuar Margiyanti dan Irwan Triadi. “Peran Hukum Lingkungan Dalam Upaya Menjaga Sumberdaya Alam Demi Keberlangsungan Hidup Manusia.” Jurnal Hukum dan Sosial Politik 2, no. 3 (10 Juni 2024): 179–87. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i3.3455.
Laily, Farah Nur, dan Fatma Ulfatun Najicha. “PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN SEBAGAI UPAYA MENGATASI PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA” 21, no. 2 (2022).
Ton, Sekundus Septo Pigang, Mathias Jebaru Adon, dan FX Eko Armada Riyanto. “Menemukan Harmoni Alam Dan Manusia: Kajian Filsafat Lingkungan Hidup A. Sonny Keraf Atas Laudato Si’ Artikel 66-69 Dan Relevansinya Bagi Bangsa Indonesia” 3, no. 6 (2024).
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H Ayat (1),” t.t.
Zulaikha, Siti. “PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG,” t.t.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.