Penggunaan Media Sosial Dalam Pembuatan Konten Seksual: Tinjauan Normatif terhadap Foto Wanita dan Hak Privasi

Authors

  • Izati Nur Rizka Universita Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Ahmad Zaini Universita Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Siti Fatimatuz Zuhra Universita Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Keywords:

Konten seksual, hak privasi, wanita, regulasi, perlindungan data, analisis normatif, privasi digital

Abstract

Media sosial dalam pembuatan konten seksual dan implikasinya terhadap hak privasi wanita. Dalam era digital yang semakin berkembang, penyebaran konten seksual tanpa izin telah menjadi isu serius yang mengancam privasi individu, khususnya perempuan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis normatif, yang melibatkan pengumpulan data dari dokumen hukum, peraturan, dan literatur akademik terkait privasi dan media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang melindungi hak privasi, implementasi dan penegakan hukum sering kali tidak konsisten. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan undang-undang yang lebih tegas, peningkatan transparansi kebijakan privasi di platform media sosial, serta program edukasi untuk pengguna. Temuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam mengenai perlindungan hak privasi di era digital dan mendorong tindakan kolektif dari semua pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna media sosial.

References

Brown, T. (2023). Enhancing User Reporting Mechanisms on Social Media Platforms. Journal of Internet Research, 22(3), 45-60.

Davis, R. (2020). Legislating Revenge Porn: A Comparative Analysis of State Laws in the United States. Journal of Gender Law, 28(3), 89-105.

European Commission. (2018). General Data Protection Regulation: A Practical Guide for Businesses. Brussels: European Union.

European Data Protection Board. (2020). Guidelines on the Use of Social Media. Brussels: EDPB.

Gray, A. (2021). Digital Literacy and Privacy: Educating Users in the Age of Social Media. Journal of Educational Technology, 30(1), 12-29.

Johnson, L. (2022). Administrative Penalties in Privacy Law: The Need for Reform. International Journal of Privacy Law, 10(2), 98-115.

Johnson, M. (2023). Promoting Digital Literacy: The Key to Protecting Privacy in the Digital Age. International Journal of Media and Communication Studies, 12(1), 45-58.

Margalit, A. (1996). The Ethics of Memory. Cambridge: Harvard University Press.

Mill, J.S. (1859). On Liberty. London: John W. Parker.

Rachels, J. (2000). Why Privacy Is Important. In The Right to Privacy: A Philosophical Perspective. New York: Oxford University Press.

Regan, P.M. (2015). Legislation, Privacy and the Challenge of New Technologies. The Information Society, 31(3), 218-230.

Smith, J. (2020). Encryption as a Tool for Privacy Protection in Digital Communications. Journal of Cybersecurity Law, 18(4), 233-249.

United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. Article 12.

West, S.M. (2018). Data Capitalism: Redefining the Logics of Privacy in the Digital Age. International Journal of Communication, 12, 449-466.

Zuboff, S. (2019). The Age of Surveillance Capitalism: The Fight for a Human Future at the New Frontier of Power. New York: PublicAffairs.

Downloads

Published

2025-01-20

Issue

Section

Articles