Analisis Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 2 Terhadap Pengelolaan Sungai di Kota Banjarmasin

Authors

  • Muhammad Khairu Rahman Jurusan Hukum Tatanegara, Fakultas Syari’ah, Universita Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Rizky Fatur Alauddin Jurusan Hukum Tatanegara, Fakultas Syari’ah, Universita Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Noor Irfandi Jurusan Hukum Tatanegara, Fakultas Syari’ah, Universita Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Keywords:

Peraturan Daerah, Pengelolaan Sampah, Banjarmasin

Abstract

Pengertian Sungai di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai merupakan alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Kota Banjarmasin terkenal dengan sebutan Kota Seribu Sungai yang dapat diartikan terdapat banyak sungai sehingga perlu dijaga kelestariannya. Kota Banjarmasin dicirikan oleh kebudayaan sungai yang menjadi bagian dari elemen pembentuk ruang Kota, oleh karena itu keberadaan sungai harus dijaga kelestariannya. Sungai yang ada harus dikelola secara optimal untuk sebesar-besarnya kesejahteraan, kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan hidup, serta optimalisasi pengelolaan sungai harus melibatkan para pihak yang berkepentingan. Para pihak mempunyai hak untuk mengakses dan berkewajiban untuk saling berkontribusi memberikan informasi tentang pengelolaan sungai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai yang tentunya harus dipatuhi dan melibatkan peran serta masyarakat untuk dapat melestarikan serta menjaga sungai yang ada di wilayah Kota Banjarmasin.

References

Abdul dan Trisna. 2 Oktober 2023 “PENTINGNYA MENJAGA SUNGAI YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SUNGAI DI KOTA BANJARMASIN”. Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia Vol. 3 No. 2. Hlm 55

Faris, Mei-Agustus 2016, “PENGELOLAAN SUNGAI MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN N0 2 TAHUN 2007, Al’Adl, Volume VIII Nomor 2, 85- 86.

Dedy, Dian, dan Harpani, 2022. “Optimalisasi Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sungai di Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol 4 No 1. Hlm 65.

Muhammad Ananta Firdaus, M. Ali Amrin, Muhammad Ricky. 2024. Pengelolaan Permukiman Kumuh Menurut (Peraturan DaerahKota Banjarmasin No 15 Tahun 2016 Tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai), Volume 2 Issue 1. Hlm 110-113.

Abdul Halim, Trisna Agus Brata. Oktober Tahun 2023. PENTINGNYA MENJAGA SUNGAI YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SUNGAI DI KOTA BANJARMASIN. . JPSDM :Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia Vol. 3 No. 2. Hlm 59-61

Downloads

Published

2025-01-20

Issue

Section

Articles