Peran Tata Ruang dalam Mitigasi Risiko Pembangunan dan Pencegahan Bencana Alam
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v2i3.735Keywords:
Mitigasi, Bencana Alam, Tata RuangAbstract
ABSTRACT
Good spatial planning plays a crucial role in mitigating development risks and preventing natural disasters in Indonesia, a country vulnerable to various types of disasters such as floods, earthquakes, and landslides. This research aims to analyze the impact of spatial planning on disaster risk reduction, focusing on policies, implementation, and the challenges faced in its application. This research will use a descriptive and analytical design to analyze data and describe existing conditions. This design will also help in understanding the relationship between the application of spatial law and the disaster risks occurring in various regions. The research results indicate that effective spatial planning can reduce the impact of disasters through appropriate zoning, land use regulation, and the development of disaster-resistant infrastructure. However, challenges such as compliance with regulations, limited resources, and a lack of public awareness remain obstacles. This study recommends the need for improved inter-agency coordination and public education regarding the importance of spatial planning in disaster risk mitigation. Thus, the role of spatial planning can be optimized to create a safer and more sustainable environment for communities.
Keywords: Mitigation, Natural disasters, Spatial
ABSTRAK
Perencanaan tata ruang yang baik memainkan peran penting dalam memitigasi risiko pembangunan dan mencegah bencana alam di Indonesia, negara yang rentan terhadap berbagai jenis bencana seperti banjir, gempa bumi, dan tanah longsor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perencanaan tata ruang terhadap pengurangan risiko bencana, dengan fokus pada kebijakan, implementasi, dan tantangan yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian ini akan menggunakan desain deskriptif dan analitis untuk menganalisis data dan menggambarkan kondisi yang ada. Desain ini juga akan membantu dalam memahami hubungan antara penerapan hukum tata ruang dan risiko bencana yang terjadi di berbagai daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan tata ruang yang efektif dapat mengurangi dampak bencana melalui zonasi yang tepat, pengaturan penggunaan lahan, dan pembangunan infrastruktur yang tahan bencana. Namun, tantangan seperti kepatuhan terhadap peraturan, sumber daya yang terbatas, dan kurangnya kesadaran masyarakat masih menjadi kendala. Studi ini merekomendasikan perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga dan edukasi publik mengenai pentingnya perencanaan tata ruang dalam mitigasi risiko bencana. Dengan demikian, peran penataan ruang dapat dioptimalkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Kata kunci: Mitigasi, Bencana Alam, Tata Ruang
References
Rachmawati, Turniningtas Ayu, Dwi Rahmawati, Adi Susilo. (2018). Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Tata Ruang. Universitas Brawijaya Press:Malang.]
Afrian, Ramdan. (2021). Kajian Mitigasi Terhadap Penyebab Bencana Banjir di Desa Sidodadi Kota Langsa. Jurnal Georafflesia Artikel Ilmiah Pendidikan Geografi 5(2):165
Akhmad, Nurul. (2010). Tinjauan Regulasi Rencana Tata Ruang Kota Semarang Menggunakan Pendekatan Paradigma Pengurangan Resiko Bencana. Pandecta Research Law Journal, Vol. 5 No,2, (2010)
Rozita, Syarifah Gita, Rukuh Setiadi. (2020). Kerangka kerja penilaian rencana tata ruang berbasis manajemen risiko bencana. Region: Jurnal Pembangunan Wilayah dan Perencanaan Partisipatif, Vol No 15, No 2, 2020.
Saputra, Elvis, dkk. (2021). Perbandingan Peta Percepatan Tanah di Permukaan sebagai Dasar Perencanaan Tata Ruang Berbasis Mitigasi Bencana di Provinsi Riau. Media Komunikasi Teknik Sipil, Vol 27, No 2, 2021.
Mahipal, Wahyudin Yudi. (2018). KAJIAN HUKUM PENERAPAN PENILAIAN KERUGIANLINGKUNGAN HIDUP DI WILAYAH PESISIR INDONESIA. Jurnal Cendekia Ihya, Volume 2 Nomor 1 2018.
Rumata, Nini Apriani, dkk. (2022). Strategi Perencanaan Tata Ruang Berbasis Mitigasi Bencana Kebakaran Di Kota Makassar. Losari: Jurnal Arsitektur dan Pemukiman. Vol, 7 No 1 2022.
Republik Indonesia, Undang – Undang No.24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Republik Indonesia, Undang – Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.
Astuti, Runik Sri. (2024). Adaptasi Rencana Tata Ruang Tekan Risiko Bencana yang Berulang. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/03/17/adaptasi-rencana-tata-ruang-tekan-risiko-bencana-yang-berulang, diakses 2 November 2024.
Pangarso, Satrio, dkk. (2023). Benang Kusut Tata Ruang, Hulu Bencana Banjir dan Longsor. https://www.kompas.id/baca/investigasi/2023/02/23/benang-kusut-tata-ruang, diakses 1 November 2024.
Riefky, Teuku. (2022). Empat tantangan pembangunan infrastruktur tahan bencana di Indonesia. https://theconversation.com/empat-tantangan-pembangunan-infrastruktur-tahan-bencana-di-indonesia-172148, diakses 30 Oktober 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.