Studi Hukum Pertanahan Nasional dalam Peningkatan Hak Atas Tanah di Desa Salam, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar

Authors

  • Karmila Sari Sukarno Dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Immawati Uswatun Chasanah Dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Miranda Inko Sherly Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Safira Evi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.656

Keywords:

Hak Atas Tanah, Desa Salam, Kesadaraan

Abstract

Abstract

This article discusses efforts to enhance land rights in Desa Salam, Karangpadan, Karanganyar, Indonesia, focusing on the challenges faced and the methods implemented to improve community knowledge about land rights and the certification process. The village government, along with relevant agencies, has carried out certification and re-mapping programs, despite obstacles such as limited resources and low community awareness. The service methods used include socialization and seminars, encompassing planning, material preparation, implementation, feedback collection, and ongoing support. The results indicate a 45% increase in community knowledge and an 88% satisfaction rate among participants. Challenges include documentation difficulties and technical understanding, with recommendations for simplifying materials and providing continued support. In conclusion, the initiative successfully enhanced the legality and application of land rights laws, although further improvements and sustained support are needed to achieve broader goals, including increased community welfare and reduced land disputes.

Keywords: Right of Land, Desa Salam, Awarness

 

Abstrak

 

Artikel ini membahas upaya peningkatan hak atas tanah di Desa Salam, Karangpadan, Karanganyar, Indonesia, dengan fokus pada tantangan yang dihadapi dan metode yang diterapkan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai hak atas tanah dan proses sertifikasi. Pemerintah desa, bersama lembaga terkait, telah melaksanakan program sertifikasi dan pemetaan ulang, meskipun terdapat kendala seperti kurangnya sumber daya dan rendahnya kesadaran masyarakat. Metode pengabdian yang digunakan meliputi sosialisasi dan seminar, yang mencakup perencanaan, persiapan materi, pelaksanaan, pengumpulan umpan balik, dan dukungan berkelanjutan. Hasilnya menunjukkan peningkatan pengetahuan masyarakat sebesar 45% dan tingkat kepuasan peserta mencapai 88%. Tantangan yang dihadapi termasuk kesulitan dokumentasi dan pemahaman teknis, dengan rekomendasi untuk penyederhanaan materi dan dukungan lanjutan. Kesimpulannya, kegiatan ini berhasil meningkatkan legalitas dan penerapan hukum terkait hak atas tanah, meskipun masih diperlukan perbaikan dan dukungan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang lebih luas, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengurangan sengketa tanah.

Kata Kunci: Hak Atas Tanah, Desa Salam, Kesadaraan

 

 

 

Downloads

Published

2024-08-02

Issue

Section

Articles