Persepsi Masyarakat Gambut Dalam Melaksanakan Perjanjian Perkawinan

Authors

  • Muhammad Rifki Alfian Noor Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.631

Keywords:

Perjanjian, Perkawinan, Persepsi

Abstract

Abstract

A marriage agreement is an agreement made by a prospective husband or wife regarding marital ties and the position of assets after marriage. This agreement must be made in writing with the consent of both parties as approved by the marriage registration. This research aims to determine the Perceptions of the Peat Community in implementing Marriage Agreements regarding this marriage agreement as well as what perceptions or reasons cause married couples to use marriage agreements. This research is empirical research, namely a legal research method that attempts to see the law in a real sense or can be said to see, examine how the law works in society, so that to obtain data in the Gambut sub-district, research was carried out on three married couples who then used the approach research, type of qualitative approach. The results of the research explain that a marriage agreement arises because of feelings of anxiety and worry. When it has been agreed upon by both of them, the feelings of anxiety and worry will disappear even though when they are married there is a problem that occurs in the future with the aim of forming a happy and eternal family based on Islamic law and law.

 

Keywords: Agreement, Marriage, Perception

 

Abstrak

Perjanjian perkawinan yaitu perjanjian yang dilakukan oleh calon suami atau istri mengenai ikatan perkawinan dan kedudukan harta setelah melakukan pernikahan. Perjanjian ini dibuat harus secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak yang disahkan oleh pencatat perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Masyarakat Gambut dalam melaksanakan Perjanjian Perkawinan mengenai perjanjian perkawinan ini serta persepsi atau alasan apa saja yang menyebabkan pasangan suami istri menggunakan perjanjian perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat, sehingga untuk memperoleh data dikecamatan Gambut, dilakukan penelitian kepada tiga pasangan yang melakukan perjanjian perkawinan yang kemudian menggunakan pendekatan penelitian, jenis pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Perjanjian perkawinan timbul karena adanya rasa cemas dan khawatir, Ketika sudah disepakati oleh keduanya maka rasa cemas dan khawatir akan hilang walaupun ketika sudah menikah ada suatu masalah yang terjadi dikemudian hari dengan tujuan membentuk keluarga yang Bahagia dan kekal berdasarkan UU dan hukum islam.

 

Kata Kunci: Perjanjian, Perkawinan, Persepsi

 

   

 

 

Downloads

Published

2024-07-05

Issue

Section

Articles