Penjualan Kendaraan Roda Dua Secara Kredit Yang Belum Lunas Menurut Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • M.Fauzan al Fikri Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor
  • Agusto Abdul Malik Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor
  • Fadhil Fadiurahman Putra Ismail Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor
  • Afifu Rahmat Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor
  • Muhammad Atha Razin P Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor
  • Mahipal, SH.,MH Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.605

Keywords:

penjualan, kendaraan, kredit, belum lunas, hukum ekonomi syariah

Abstract

Abstract

In society, it is common to buy and sell items such as clothing, electronic goods, and household items such as furniture on credit. One of the objects that can be purchased on credit is a motorcycle. In installments, borrowers (only in some places) who receive motorcycle credit must pay consistently according to the mutual agreement within a predetermined period of time. People will find it easier to buy a motorcycle with credit than with cash. From the perspective of sharia economic law, the purpose of this research is to study the practice of buying and selling two-wheeled vehicles on unpaid credit. This legal writing uses descriptive-analytical research methods. Legal writing research is analytical and descriptive. There are two ways to buy and sell motorcycles without being paid on credit. The first is that the seller and the buyer will complete the exchange without notifying the lessee or supporter that the unilateral agreement and purchase exchange has occurred. Secondly, the financing party is notified in advance of the completion of the transaction in order to carry out over credit or loan transfer. The financing party, seller, and buyer are the three parties involved in this case.

Keywords: sale, vehicle, credit, outstanding, sharia economic law

 

Abstrak

Di masyarakat, Transaksi jual dan beli barang-barang seperti contohnya pakaian, barang elektronik, dan barang-barang rumah tangga seperti perabotan secara kredit adalah hal biasa. Salah satu objek yang dapat dibeli dengan cara atau metode kredit yaitu sepeda motor. Secara angsuran, peminjam (hanya di beberapa tempat) yang menerima pujian sepeda motor harus membayar secara konsisten sesuai dengan kesepakatan bersama dalam kurun waktu yang sudah ditentukan. Masyarakat akan mudah membeli sepeda motor dengan kredit dibandingkan dengan tunai. Dari sudut pandang hukum ekonomi syariah, tujuan penelitian ini yakni guna mempelajari praktik jual beli kendaraan roda dua kredit tidak berbayar. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian deskriptif-analisis. Penelitian penulisan hukum bersifat analitis dan deskriptif. Ada dua cara untuk membeli dan menjual sepeda motor tanpa dibayar secara kredit. Yang pertama yaitu pihak penjual dan pihak pembeli akan menyelesaikan pertukaran tanpa memberi tahu pihak penyewa atau pendukung bahwasannya kesepakatan sepihak dan pertukaran beli telah terjadi. Kedua, pihak pembiayaan diberitahu terlebih dahulu mengenai selesainya transaksi agar dapat melakukan over kredit atau transfer pinjaman. Pihak pembiayaan, penjual, dan pembeli merupakan tiga pihak yang terlibat dalam hal ini.

Kata kunci: penjualan, kendaraan, kredit, belum lunas, hukum ekonomi syariah

 

   

 

 

Downloads

Published

2024-06-26

Issue

Section

Articles