Upaya Positivisasi Hukum Islam Wilayah Banjar (Telaah Eksistensi Harta Perpantangan Sebagai Ciri Khas Daerah)

Authors

  • Fahma Nawalia Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.580

Keywords:

Arisan,  bakajian, ta’awun, anggota dan ketua.

Abstract

Abstract

Arisan bakajian kematian is one of the arisan carried out in Keliling Benteng Tengah Village, Martapura Barat Subdistrict. Each member pays Rp10,000, - (ten thousand rupiah), payment is made if one of the members / dependents of the members of the death arisan bakajian dies. If the member of the arisan who dies is not buried with the Qur'an, then the family / heirs only receive half of the total death arisan bakajian money.  Based on this practice, the research found a problem, namely the uncertainty of the contract and the use of the death arisan money which is only given half if the grave of the deceased member is not served by the Qur'an. The type of research used is empirical (sociological) legal research and uses a qualitative descriptive approach by collecting data through observations and interviews of death arisan bakajian members and the head of the death arisan bakajian of Keliling Benteng Tengah Village, West Martapura District. The results of this study conclude that: 1). Most of the death arisan members did not know the total amount and use of death arisan money. After an interview with the head of the death arisan bakajian, the researcher obtained information related to the use of death arisan bakajian money. However, members of the death arisan said there was no problem and felt that the arisan was running smoothly. This indicates that the parties are both Taradhi (mutually willing) and do not question their ignorance. 2). The reason why the death arisan money was only handed over half was not known for sure by the members of the death arisan, they only assumed that the money was used as cash. After an interview with the head of the death arisan, the researcher obtained information that the money was only handed over half because the death arisan members did not need funds for their burial.

Keywords: Arisan, bakajian, ta'awun, members and chairman

 

Abstrak

Arisan bakajian kematian merupakan salah satu arisan yang dilaksanakan di Desa Keliling Benteng Tengah Kecamatan Martapura Barat. Setiap anggota membayar sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pembayaran dilakukan jika ada salah satu anggota/tanggungan dari anggota arisan bakajian kematian yang wafat. anggota arisan yang wafat tersebut jika dikuburanya tidak dikajikan Al-Qur’an, maka keluarga/ahli waris hanya menerima uang setengah dari keseluruhan uang arisan bakajian kematian.  Berdasarkan praktik tersebut, penelitian menemukan permasalahan yakni adanya ketidakjelasan akad dan penggunaan uang arisan bakajian kematian yang hanya diserahkan setengah jika di kuburan anggota yang wafat tidak di kajikan Al-Qur’an. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (sosiologis) dan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara terhadap anggota arisan bakajian kematian dan ketua arisan bakajian kematian Desa Keliling Benteng Tengah Kecamatan Martapura Barat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1). Sebagian besar anggota arisan bakajian kematian tidak mengetahui jumlah keseluruhan dan penggunaan uang arisan bakajian kematian. Setelah wawancara dengan ketua arisan bakajian kematian peneliti mendapatkan informasi terkait penggunaan uang arisan bakajian kematian. Namun anggota arisan bakajian kematian mengatakan tidak ada masalah dan merasa arisan berjalan dengan lancar saja. Hal ini menandakan bahwa antar pihak sama-sama Taradhi (saling rela) dan tidak  mempermasalahkan ketidaktahuannya tersebut. 2). Alasan uang arisan bakajian kematian hanya diserahkan setengah tidak diketahui pasti oleh anggota arisan bakajian kematian, mereka hanya menduga uang tersebut dijadikan kas. Setelah wawancara dengan ketua arisan bakajian kematian, peneliti mendapatkan informasi bahwa uang hanya diserahkan setengah karena anggota arisan bakajian kematian tidak memerlukan dana untuk bakajian dikuburanya.

Kata Kunci : Arisan,  bakajian, ta’awun, anggota dan ketua.

   

 

 

Downloads

Published

2024-06-13

Issue

Section

Articles