Hukum Pidana dalam Adat Banjar: Integrasi Hukum Adat dan Hukum Pidana Nasional

Authors

  • Rasyid Rizani Pengadilan Agama Banjarbaru, Kalimantan Selatan
  • Sukarni Sukarni Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin
  • M. Hanafiah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin
  • Ahmad Muhajir Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.574

Keywords:

hukum, pidana, adat, integrasi

Abstract

Abstract

This paper discusses the legal system in Indonesia consisting of three systems, namely customary law, Islamic law, and western law. Islamic law was once applied in the Banjar Sultanate with the Sultan Adam Law which contains rules on social, criminal, and civil life. Criminal law during the Banjar Kingdom was based on Islamic law and local customs. Adat Badamai is still used today, allowing communities to resolve disputes locally. The integration of customary law with national criminal law can lead to conflicts between unwritten customary law and statutory-based criminal law. The type of research used in this research is normative legal research. While the research approach that the author uses in this paper is a legal approach, historical approach, and comparative approach.

Keywords: law, criminal, adat, integration

Abstrak

Tulisan ini membahas tentang sistem hukum di Indonesia terdiri dari tiga sistem yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat. Hukum Islam pernah diterapkan di Kesultanan Banjar dengan Undang-Undang Sultan Adam yang berisi aturan tentang kehidupan sosial, pidana, dan perdata. Hukum pidana di masa Kerajaan Banjar berbasis hukum Islam dan adat setempat. Adat Badamai masih digunakan hingga sekarang, memungkinkan masyarakat menyelesaikan sengketa secara lokal. Integrasi hukum adat dengan hukum pidana nasional dapat menimbulkan konflik antara hukum adat yang tidak tertulis dengan hukum pidana berbasis perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sedangkan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan Undang-undang, pendekatan Sejarah, dan pendekatan perbandingan.

Kata kunci: hukum, pidana, adat, integrasi

 

   

 

 

Downloads

Published

2024-06-11

Issue

Section

Articles