Pembagian Hukum Islam yang Tetap dan yang Berubah (Tsawâbit wa Mutaghayyirât)

Authors

  • Andhi Irawan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin
  • Jalaluddin Jalaluddin Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin
  • Fathurrahman Azhari Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin
  • Fahmi Hamdi Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.558

Keywords:

Pembagian, Hukum Tetap dan Berubah

Abstract

Abstract

This study examines the division of Islamic law into immutable laws (tsawâbit) and changeable laws (mutaghayyirât) within the framework of Sharia. The article highlights the importance of understanding immutable laws as an unchanging foundation, while flexible laws should be interpreted and implemented according to the continuously evolving social and cultural dynamics. In the post-revelation era, the task of Muslims is to interpret and apply the revelation in the context of the modern and ever-changing society. The plurality of interpretations and the diversity of expressions in practicing Islam are considered inevitable and not erroneous as long as the methodology used is accountable. The concept of the "Islamic peaceful path" developed by Nusantara scholars is expected to provide solutions to resolve conflicts and tensions, as well as to promote progress in various aspects of life, including science and economy.

Keywords:  Division, Immutable and Changeable Laws

 

Abstrak

Penelitian ini mengkaji pembagian hukum Islam menjadi hukum yang tetap (tsawâbit) dan yang berubah (mutaghayyirât) dalam konteks syariah. Artikel ini menyoroti pentingnya pemahaman terhadap hukum yang bersifat tetap sebagai fondasi yang tidak berubah, serta fleksibilitas hukum yang bersifat berubah agar dapat diinterpretasikan dan diimplementasikan sesuai dengan dinamika sosial dan budaya yang terus berkembang. Pasca era pewahyuan, tugas umat Islam adalah menafsirkan dan mengaplikasikan wahyu dalam konteks masyarakat modern yang terus berubah. Pluralitas penafsiran dan keragaman ekspresi pengamalan Islam dianggap tak terhindarkan dan bukan merupakan kesalahan selama metodologi yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan. Konsep "jalan damai Islam" yang dikembangkan oleh ulama Nusantara diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan konflik dan ketegangan, serta mendorong kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ilmu pengetahuan dan ekonomi.

 

Kata Kunci: Pembagian, Hukum Tetap dan Berubah

 

   

This is an open access article under the CC BY-NC-SA license.

 

Downloads

Published

2024-06-10

Issue

Section

Articles