Hukum Perkawinan Adat Banjar : Menelisik Kebiasaan Masyarakat Banjar dalam Praktek Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.554Keywords:
Hukum, perkawinan, adat Banjar, kebiasaan, praktik.Abstract
Abstract
The more advanced human civilization becomes, the more problems occur among humanity. One of the problems that arise is related to relationships between people. Trust issues are a hot topic being discussed nowadays, including in husband-wife relationships. Trust issues influence prospective husbands or wives to enter into prenuptial agreements. The contents of the agreement are about the prohibition of cheating, as was done by artist Via Vallen and her husband Chevra Yolandi. They made this agreement so that each of them would think again about committing cheating because there were consequences if they broke the agreement. Not without reason, quite a few cases of infidelity have occurred between ordinary people and public figures in the country. The purpose of this research is to find out how Islamic law views prenuptial agreements which include a prohibition on cheating in them? This research uses a type of normative juridical research with library research. The research results show that marriage should be carried out based on mutual trust in each partner.
Keywords: Law, marriage, Banjar custom, habit, practice
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kebiasaan masyarakat Banjar dalam praktik perkawinan serta menilai status hukumnya menurut syariat Islam, khususnya dalam fiqih munakahat. Studi ini difokuskan pada dua pertanyaan utama: (1) Apa saja kebiasaan dalam praktik perkawinan di masyarakat Banjar? (2) Bagaimana status hukum kebiasaan tersebut dalam syariat Islam? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan studi literatur terkait hukum perkawinan adat Banjar. Temuan penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Banjar memiliki sejumlah kebiasaan unik dalam praktik perkawinan yang mencakup tahapan-tahapan seperti lamaran, pertunangan, dan upacara adat yang khas. Kebiasaan-kebiasaan ini diperiksa dan dianalisis dalam konteks hukum Islam untuk menentukan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariat. Analisis fiqih munakahat menunjukkan bahwa sebagian besar kebiasaan masyarakat Banjar dalam praktik perkawinan sejalan dengan ketentuan syariat Islam, meskipun terdapat beberapa aspek yang memerlukan penyesuaian atau klarifikasi hukum. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam mengenai sinergi antara tradisi adat dan hukum Islam dalam masyarakat Banjar, serta kontribusinya terhadap pemahaman yang lebih komprehensif tentang praktik perkawinan adat di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat Banjar dan pemangku kepentingan dalam upaya melestarikan kebudayaan sambil memastikan kesesuaian dengan hukum Islam, serta bagi akademisi yang tertarik pada kajian hukum adat dan fiqih perkawinan.
Kata Kunci : Hukum, perkawinan, adat Banjar, kebiasaan, praktik.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.