Sociology Of Law Riview On The Cyber Begging Phenomenon In Society
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.526Keywords:
Cyber begging, phenomenon, Sosiology Of LawAbstract
Abstract
Cyber Begging in the last two years has become an interesting issue to discuss, and it has become a social problem that is quite troubling for social media users. Many take advantage of the opportunity to seek the benefits gained by live streamingon social media accounts. In reality, the perpetrators of cyber begging are not always in economic difficulties, but some perpetrators ask for money to fulfill their desire to buy luxury goods for personal use. This happens because the influence of technology is growing rapidly, causing a shift in people’s morals, making it easier to get money by begging, which has an impact on changing people’s thinking. Become lazy and stuck with instant thinking to get money. The research method used by the author is qualitative through literature studies with a descriptive approach, the results of this study examine further the phenomena, psychology, and legal sociology that cause perpetrators to commit cyber begging. The sociology of law factor analyzed is to examine the laws and regulations made and function in society because the law is not made but found, with the phenomenon of cyber begging analyzing several regulations related to cyber begging, besides that the problem analyzed is the moral shift in social media that occurs in society. In the future, strict sanctions must be given both in terms of law, social morals to ban accounts that are indicated by cyber begging and the government needs to issue special regulations regarding the cyber begging phenomenon.
Abstrak
Cyber Beggingdalam dua tahun terakhir menjadi permasalahan yang menarik untuk dibahas, dan hal ini menjadi masalah sosial yang cukup meresahkan bagi pengguna media sosial. Banyak yang memanfaatkankesempatan tersebut untuk mencari keuntungan yang didapat dengan melakukan live streaming di akun media sosial. Padahal kenyataannya pelaku cyber beggingtidak selalu berada dalam kesulitan ekonomi, melainkan beberapa pelaku meminta uang demi memenuhi keinginan membeli barang mewah untuk kepentingan pribadi. Hal ini terjadi tidak lepas karena pengaruh teknologi berkembang pesat sehingga menyebabkan pergeseran moral masyarakat semakin mudahnya mendapatkan uang dengan mengemis, maka berdampak pada merubah pemikiran masyarakat menjadi malas dan terjebak dengan pemikiran instan untuk mendapatkan uang. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah kualitatif melalui studi literatur dengan pendekatan deskriptif, hasil penelitian ini mengkaji lebihjauh tentang fenomena, psikologi, hinggasosiologi hukum yang menyebabkan pelaku melakukan cyber begging. Faktor sosiologi hukum yang dianalisis adalah menguji peraturan perundang-undangan yang dibuat dan berfungsi dalam masyarakat sebab hukum itu tidak dibuat melainkan ditemukan, dengan adanya fenomena ini penulis menganalisa beberapa peraturan yang terkait cyber begging, selain itu permasalahan yang dianalisis adalah pergeseran moral dimedia sosial yang terjadi pada masyarakat. Kedepannya harus diberikan sanksi yang tegas baik dalam hal hukum, moral sosial hingga men-takedown akun yang terindikasi perbuatan cyber beggingdan dari pemerintah perlu menerbitkan peraturan khusus berkenaan dengan fenomena tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ahmad Rizkhan Nurullah , Muhammad Taha Madani , Annisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.