Praktek Akad Nikah Online Menurut Akademisi Fiqih Di UIN Antasari Banjarmasin

Authors

  • Ahmad Rizkhan Nurullah
  • Laila Amalia
  • Bachtiar Agusman
  • Rahmat Fadillah

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.513

Keywords:

Akad, Nikah Online, Akademisi, Fiqih

Abstract

Abstrak

Akad nikah online merupakan akad nikah yang dilangsungkan dengan menggunakan media sosial seperti Zoom, Whatsapp, Google Meet. Sahnya suatu perkawinan merupakan terpenuhinya rukun dan syarat-syarat perkawinan yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Saat ini teknologi semakin canggih dan berkembang yang semakin memudahkan pekerjaan manusia sehingga persoalan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh sudah lama menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. Dalam permasalahan tersebut bagaimana menyikapi para civitas akademika fiqih UIN Antasari dalam memberikan pendapatnya berdasarkan hukum Islam, budaya Islam, maqashid syariah hingga fiqh munakahat kontemporer. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi literatur dan wawancara yaitu untuk mengetahui dan memahami secara langsung pendapat para akademisi tentang pelaksanaan pernikahan online. Hasil penelitian dapat dipahami, akad nikah online sah dengan ketentuan wajib satu kali (majlisul masa') meskipun berbeda tempat. Pendapat lain menyatakan bahwa akad nikah online merupakan suatu keniscayaan karena hukum Islam mengikuti kemajuan zaman sehingga penerapan syariat pun berkembang setiap zaman, termasuk pelaksanaan akad nikah dan hukumnya sah sepanjang pelaksanaannya tidak melanggar. pilar dan kondisinya.

Abstrak

Akad nikah secara online yaitu akad nikah yang dilangsungkan menggunakan media sosial seperti Zoom, Whatsapp, Google Meet. Sahnya sebuah pernikahan adalah dengan tercapainya rukun serta syarat – syarat pernikahan yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Saat ini teknologi semakin canggih dan berkembang yang semakin memudahkan pekerjaan manusia sehingga persoalan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh sudah cukup lama menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. Dalam permasalahan ini bagaimana respon para sejarawan fiqih di UIN Antasari dalam memberikan pendapatnya yang berlandaskan hukum Islam, budaya Islam, maqashid syariah hingga secara fiqih munakahat kontemporer. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan dan wawancara yaitu untuk mengetahui dan memahami langsung pendapat para akademisi tentang pelaksanaan pernikahan secara online. Hasil penelitian dapat kita pahami, akad nikah secara online hukumnya sah dengan ketentuan wajib satu waktu (majlisul masa') meskipun berbeda tempat. Pendapat lain menyatakan bahwa akad nikah secara online merupakan sesuatu keniscayaan karena hukum Islam sifatnya merespon akan kemajuan zaman sehingga dalam pelaksanaan syariat juga berkembang setiap waktunya termasuk pada pelaksanaan akad nikah dan hukumnya sah selama dalam pelaksanaan tidak menyalahi rukun dan syarat.

 

Downloads

Published

2024-05-26

Issue

Section

Articles