Perspektif Advokat Kota Banjarmasin terhadap Efektivitas Persidangan melalui Media Elektronik (E-Court)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.491Keywords:
Advokat; Efektivitas; Sidang Elektronik (E-Court)Abstract
Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 telah merubah secara perlahan proses persidangan di Indonesia menggunakan sistem elektronik. Berbagai fitur yang tersedia di dalam aplikasi bisa memudahkan bagi siapa saja yang mau beracara di Pengadilan. Advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum yang sering beracara di pengadilan sebagai bagian dari profesinya, sangat terikat kepada peraturan tersebut. Bahkan diwajibkan bagi seorang advokat apabila menjadi pihak Penggugat di dalam persidangan harus menggunakan e-court untuk mendaftarkan perkaranya. Melalui metode penelitian hukum empiris. Penelitian dilakukan di beberapa kantor Advokat yang terdapat di Kota Banjarmasin. Dari semua kantor advokat yang diwawancarai penulis, menemukan hasil dari 7 (Tujuh) advokat yang berdomisili di Kota Banjarmasin berpendapat dan menyatakan bahwa melalui persidangan elektronik efektivitas dan efesiensi waktu di persidangan sudah dirasa efektif terutama di dalam mencapai asas, cepat, mudah dan sederhana. Akan tetapi mereka juga menyatakan bahwa persidangan melalui media elektronik yang diharapkan bisa memudahkan, justru jadi bomerang karena lebih ribet untuk mendaftarkan perkara. Yang mana kedua perspektif tersebut akan lebih rinci dijelaskan di dalam tulisan ini.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M. Sanusi Helmi, Amelia Rahmaniah, Muhammad Noor Ridani, Muhammad Rafly, Syahrani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.