Sertifikasi Produk Halal MUI Sebagai Strategi Pembangunan Ekonomi Masyarakat Indonesia Ditinjau dengan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v2i1.448Keywords:
Halal, Sertifikasi, Pembangunan Hukum.Abstract
Abstract
Nowadays, there are many Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) products that include a halal logo from MUI but they actually do not have a halal certificate. Whereas the applicable procedure in granting this label permit is based on an officially issued halal certificate whose products must be examined first from how to make to the materials used for production by MUI. The government through MUI in an effort to answer existing problems in accordance with Islamic religious principles, in relation to products from MSMEs by issuing regulations and laws regarding halal product certification sees a clear goal for the economic development of a more advanced Indonesian society. The focus of discussion in this study is on how the objectives and benefits of halal product certification from MUI for MSME products when viewed with the development theory of Mochtar Kusumaatmadja. The research method used in this research is normative which is sourced from literature and sourced from Indonesian laws and regulations. The results of this study indicate that the objectives of halal product certification synergize with the current state of Indonesian society where this is evidenced by the existence of legislative policies and applications where the objectives for halal product certification are for the needs and interests of the Indonesian people, especially Muslims. In addition to the interests of Muslim consumption which is guaranteed to be halal by the MUI fatwa, another goal that the government wants to achieve is as an economic development strategy for the Indonesian people so that it can advance MSMEs as producers of halal products whose products are currently more in demand and sought after, especially by Muslim Indonesians so that the halal certification can give confidence to the public with a guarantee that the product is halal through research conducted by MUI and MUI's official determination so that in the end it can increase the purchasing power of the Indonesian people towards domestic MSME products. In addition, with the export of products made by MSMEs that have carried out international / global halal certification of their products, it can increase the number of exports of domestic products where this clearly affects the increase in foreign exchange and reflects the development and development of the Indonesian economy.
Keywords: Halal, Certification, Legal Development.
Abstrak
Dewasa ini banyak produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mencantumkan logo halal dari MUI tapi sebenarnya mereka belum memiliki sertifikat halal. Padahal prosedur yang berlaku dalam pemberian izin label ini adalah berdasarkan sertifikat halal yang dikeluarkan secara resmi yang produknya harus diteliti terlebih dahulu dari cara membuat hingga bahan yang digunakan untuk produksi oleh MUI. Pemerintah melalui MUI dalam usaha menjawab persoalan-persoalan yang ada sesuai dengan kaidah agama Islam, kaitannya dengan produk dari UMKM dengan mengeluarkan pengaturan dan peraturan perundang-undangan mengenai sertifikasi produk halal melihat tujuannya yang jelas demi pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia yang lebih maju. Fokus pembahasan pada penelitian ini ialah mengenai bagaimana tujuan dan manfaat sertifikasi produk halal dari MUI terhadap produk UMKM apabila dilihat dengan teori pembangunan Mochtar Kusumaatmadja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah normatif yang bersumber pada literatur kepustakaan serta bersumber pada peraturan perundang-undangan Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tujuan sertifikasi produk halal bersinergi dengan keadaan masyarakat Indonesia saat ini dimana hal tersebut dibuktikan dengan adanya kebijakan legislasi dan aplikasi dimana tujuan untuk sertifikasi produk halal itu untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat Indonesia khususnya umat Muslim. Selain kepentingan konsumsi umat muslim yang terjamin kehalalannya dengan adanya fatwa MUI tersebut, tujuan lain yang ingin dicapai oleh pemerintah ialah sebagai strategi pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia sehingga dapat memajukan UMKM sebagai produsen produk halal yang saat ini produknya lebih banyak diminati dan dicari khususnya oleh masyarakat Indonesia yang beragama Islam sehingga dari adanya sertifikasi halal tersebut dapat memberikan kepercayaan pada masyarakat dengan adanya jaminan bahwa produk itu halal melalui penelitian yang dilakukan MUI dan penetapan resmi MUI sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap produk UMKM dalam negeri. Selain itu, dengan adanya ekspor produk yang dilakukan oleh UMKM yang sudah melakukan sertifikasi halal bertaraf internasional/global produknya, dapat meningkatkan jumlah ekspor produk dalam negeri dimana hal tersebut jelas berpengaruh pada peningkatan devisa negara dan mencerminkan adanya perkembangan dan pembangunan ekonomi Indonesia.
Kata kunci: Halal, Sertifikasi, Pembangunan Hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.