Hukum Upah Mengantar Pesanan Go-Food Makanan Non Halal oleh Driver Ojek Online Muslim (Perspektif Ulama Kota Banjarmasin)

Authors

  • Maulidita Safitri Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v2i1.386

Keywords:

Pendapat, Ulama, Hukum Upah, Go-Food, Non-Halal

Abstract

Abstract

This research is based on the community in Banjarmasin City which consists of various religions. This makes some people run non-halal food restaurant businesses. So there are Muslim online drivers who get Go-Food orders for non-halal food. Then raises the question about the law that regarding wages earned by Muslim online drivers who deliver non-halal food. To answer this problem, the research was conducted regarding the opinions of Banjarmasin's Ulama about the wage law for delivering Go-Food orders for non-halal food by Muslim online drivers. The research method used in this research is an empirical legal research method with a conceptual research approach. The location of the research is Banjarmasin City. The findings from this research include three variations of opinion from five Banjarmasin's Ulama, that are : 1) Allow with some conditions, 2) Allow but better to avoid it, 3) Not allowed. The results of this research are important so that we know what the wage laws are for delivering Go-Food orders for non-halal food by Muslim online drivers.

Keywords: Opinion, Ulama, Wage Law, Go-Food, Non-Halal

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Masyarakat di Kota Banjarmasin yang terdiri dari berbagai agama. Hal itu membuat ada yang menjalankan usaha restoran makanan non halal. Sehingga terdapat driver ojek online muslim yang mendapatkan pesanan Go-Food makanan non halal. Lalu memunculkan pertanyaan bagaimana hukum dari upah yang diperoleh oleh driver ojek online muslim yang mengantarkan makanan non halal tersebut. Untuk dapat menjawab hal tersebut, maka dilakukan penelitian mengenai  pendapat ulama Kota Banjarmasin terhadap hukum upah mengantar pesanan Go-Food makanan non halal oleh driver ojek online muslim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian konseptua. Lokasi penelitian ini adalah di Kota Banjarmasin. Adapun hasil temuan dari penelitian ini antara lain, terdapat tiga variasi pendapat dari lima  ulama Kota Banjarmasin, yaitu 1) Memperbolehkan dengan syarat, 2) Memperbolehkan namun lebih baik dihindari, 3) Tidak Memperbolehkan. Hasil penelitian ini penting agar kita mengetahui bagaimana hukum upah dari mengantar pesanan Go-Food makanan non halal oleh driver ojek online muslim.

Kata Kunci: Pendapat, Ulama, Hukum Upah, Go-Food, Non-Halal

Downloads

Published

2024-01-13